Penjelasan penguna Dana BOOS Di Sekolah Mesuji

556

Mesuji Faktual .co — Penggunaan Dana BOS regular tahun 2021 ? Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK dan SLM di Kabupaten Mesuji

Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

penerimaan Peserta Didik baru;
pengembangan perpustakaan;
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
pembiayaan langganan daya dan jasa;
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
penyediaan alat multimedia pembelajaran;
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
pembayaran honor.
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:

berstatus bukan aparatur sipil negara;
tercatat pada Dapodik;
memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:

berstatus bukan aparatur sipil negara;
tercatat pada Dapodik;
belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam hal sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOS Reguler melalui Rekening sekolah:

menolak menerima Dana BOS Reguler; atau
sekolah ditutup pada tahun berjalan,
sekolah harus melakukan pengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tab)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.