Faktualmedia.co
FAKTUAL Tulang Bawang Propinsi Lampung ”
Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap merupakan seorang pria berinisial AI als AS (34), berstatus pengangguran, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Personel kami bersama Tekab 308 Polres, hari Kamis (02/06/2022), pukul 13.00 WIB, di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil menangkap pelaku curanmor,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (04/06/2022).
Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Verza warna hitam, D 5024 KZ, milik korban Mukhamad Saripudin (47), berprofesi tani, warga Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Senin (20/09/2021), pukul 12.00 WIB, ia datang ke rumah saksi Bari (60), berprofesi tani, warga Tata Kota, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Setelah tiba di rumah saksi, lalu korban berbincang sebentar dan menumpang beristirahat. Pukul 13.30 WIB, korban terbangun dan kembali berbincang dengan saksi, kemudian korban ingin buang air kecil.
“Saat berjalan menuju ke toilet, korban melihat sepeda motor Honda Verza miliknya sudah di dorong sejauh 10 meter oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal. Korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, tapi tidak berhasil. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Muh)