PT.SIL SEROBOT LAHAN WARGA dan DI duga lakukan replanting sawit tanpa kantongi perpanjangan Izin HGU.

673

Bengkulu Tengah.faktualmedia.co
Di duga telah terjadi
Kekisruhan antara warga Desa Genting, Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan Karyawan PT Sandabi Indah Lestari, pasalnya PT Sandabi Indah Lestari (SIL), yang diduga telah menggusur sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Genting secara paksa, pada (30/05/2023.)

Pada saat kejadian di lokasi kebun kelapa sawit milik warga Desa Genting yang digusur oleh pekerja, yang mengaku karyawan PT Sandabi Indah Lestari, terlihat puluhan warga Desa Genting bersama kepala Desa dan juga kepala Desa Air Napal, datang guna memohon untuk menghentikan penggusuran kebun milik warga Tersebut, namun permohonan warga dan Kepala Desa tidak indahkan dan tidak dipedulikan oleh Karyawan PT Sandabi Indah Lestari, yang mana pada saat itu pihak PT SIL, didampingi oleh Oknum Anggota Denzipur serta oknun anggota Brimob.
Sebagai Pengamanan dari Perusahaan.

Saat di konfirmasi Kepada Warga Desa Genting, Nasrun membenarkan, bahwa adanya lahan perkebunan milik warga desa Genting, yang digusur oleh pekerja yang mengaku pekerja lapangan, dari PT Sandabi Indah Lestari.
” Saya heran, kan di daerah ini yang ada, lokasi PT BIO, tidak ada Lokasi Perkebunan PT SIL, kenapa PT SIL yang melakukan peremajaan Perkebunan PT BIO.

Kami menduga, bahwa Wilayah HGU PT BIO ini, di duga sudah dijualbelikan kepada PT SIL, Ungkap Kades Genting.

Selain dari itu Puluhan Masyarakat dan Kepala desa pada saat kejadian tersebut, hadir juga Ketua Ormas Bengkulu Corruption Watch, Yasmidi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait kisruh yang sedang terjadi, yasmidi menjelaskan ” bahwa dirinya di telpon oleh kepala Desa Genting guna menyaksikan Permasalahan tersebut.
Dalam penyelesaian masalah ini, yasmidi sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yang manah di duga telah menggusur perkebunan milik masyarakat denga secara semena-mena.

Dan yasmidi menambahkan, kapasitas PT Sandabi Indah Lestari, yang telah Melakukan peremajaan perkebunan milik PT BIO ini ada apa……??

Jangan-Jangan perkebunan PT BIO ini telah di jual kepada PT SIL, ini perlu kita pertanyakan, sebab sepengetahuan saya, PT BIO ini habis masa HGU nya tahun 2025, artinya PT BIO dalam proses pengurusan perpanjangan masa HGU, dan tentunya sudah pasti belum bisa melakukan peremajaan, sebelum keluar izin perpanjangan HGU nya, apa lagi menjual tanah HGU, kan tanah negara, bukan hak milik, Ungkap yasmidi.

Saat ditanya bagai mana sikap bapak menyikapi permasalahan ini, Yasmidi menjawab, ” ini tidak bisa dibiarkan, harus segera dilaporkan ke Presiden RI, kalau di Bengkulu kita lapor, bikin capek aja, tegas yasmidi.*(hs)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.