Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPRD Kota Batam Dengan Masyarakat Nalayan TerkaitTumpahan Minyak di Perairan Batam

202

Faktual-Batam, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) komisi lll DPRD kota Batam,dengan masyarakat nelayan, terkait tumpahan minyak di perairan Batam.

Tampak hadir Ketua Komisi III, H.Djoko Mulyono, S.H.,M.H. sekaligus pimpinan Rapat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Bakamla Kota Batam, KLHK, KSOP Batam, perwakilan masyarakat Tanjung Uncang, Perwakilan Paxocean, Lurah Tanjung Uncang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam.

RDPU kali ini sudah ketiga kalinya dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Batam,diruang rapat Komisi lll DPRD Kota Batam, Rabu (11/1/2023).Terkait tumpahan oli di sekitaran perairan laut Batam dan Bintan, sebelumnya Komisi III DPRD Kota Batam pada 2 Desember 2022 dan 14 Desember 2022 lalu telah menggelar RDPU yang sama terkait tumpahan oli kotor di sekitaran laut Tanjung Uncang, Batu Ampar, dan Bintan.

Perwakilan masyarakat Tanjung Uncang menyampaikan bahwa dalam RDPU ini, belum ada ditemukan pihak yang bertanggungjawab atas tumpahan oli kotor di sekitaran laut Batam.

“Kami masyarakat meminta agar persoalan ini cepat selesai, dan masyarakat yang terdampak menemukan solusi, kami minta pihak terkait untuk menelusuri asal muasal limbah oli yang mengotori laut”,ujarnya.

Dalam pemaparan perwakilan Bakamla Kota Batam, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kita masih telusuri dan mendalaminya, kita sudah check melalui satelit yang ada,” ujarnya.

Perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuturkan pihaknya sedang melakukan pendalaman investigasi Gakkum persoalan limbah oli di perairan laut Tanjung Uncang, Batu Ampar, dan Bintan.

“Gakkum KLHK akan terus melakukan investigasi asal muasal limbah, jika terdapat akan kita proses lebih lanjut,” tuturnya.

Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan Paxocean sudah sesuai SOP dan memiliki izin.

“Terhadap Paxocean yang dituduhkan, kami (DLH-red) belum menemukan sumber limbah oli itu ditempat Paxocean, kami (DLH) sudah melakukan investigasi selama 4 hari, dan kami telah mengambil sampel 2 minggu sebelumnya dan 2 minggu setelah kejadian, terdapat 9 Kapal di Paxocean tidak ada ditemukan tank cleaning,” kata dia.

Perwakilan pihak Paxocean, Imannuel Sinaga menyampaikan pihaknya adalah korban atas kejadian tumpahan oli kotor di sekitaran perusahaannya.

“Kami juga termasuk korban, baru kali ini kami mendapatkan kiriman limbah, biasanya setiap tahunnya kami menerima kiriman sampah laut saja. Kami siap bertanggungjawab secara hukum dan kepada masyarakat jika kami yang berbuat, jika bukan kami yang berbuat kami meminta nama Paxocean dipulihkan,” jelasnya Imannuel.

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Djoko Mulyono, menyampaikan pihaknya hanya sebagai mediator.

“Kami Komisi III DPRD Kota Batam sifatnya ialah sebagai mediator, pihak DLH Kota Batam yang berwenang memutuskan siapa yang bersalah.Namun atas pemaparan DLH Kota Batam, pihak Paxocean memenuhi SOP dan memiliki izin terkait sumber asal muasal limbah masih ditelusuri lebih dalam,” kata dia.

Tambahnya, hasil RDPU Komisi III DPRD Kota Batam memberikan empat rekomendasi, yaitu:

Pertama: Menunggu hasil investigasi, audit, dan verifikasi Gakkum KLHK

Kedua: Menunggu data komprehensif Bakamla Kota Batam

Ketiga: Hasil observasi, audit, dan verifikasi dari DLH Kota Batam terhadap Paxocean yang diduga sebagai penyebab tumpahan minyak, ternyata bukan PT Paxocean penyebabnya.

Keempat: Meminta Paxocean memperhatikan masyarakat sekitar.(Iwan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.