Satgas Covid-19 Kota Metro, Bahas Perda No. I Tahun 2001

372

Metro tualmedia.co – Pemkot Metro Mengadakan, Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19, Melalui Zoom Meeting, di Ruangan Guest House Rumah Dinas Wali Kota, Senin ( 12/07/2021 ) .

Dampak Pandemi Covid-19 Masih terasa, Berbagai Langkah dan Strategis telah di Lakukan, Masyarakat masih Banyak yang Keluar Rumah tanpa Mengguna kan Masker .

Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo Mengatakan, Pemerintah Kota Metro Mengeluarkan, Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor : 1 Tahun 2021, Tentang, Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 .
Perda tersebut, Bertujuan untuk Meningkat kan Partisipasi Aktif Masyarakat, dalam Menghadapi Kebiasaan Baru, dan Mencegah Penularan, serta Penyebaran Covid-19 .

Sekda Menambah kan, Mencegah Kasus Baru Covid-19, Pada Sektor Kegiatan Masyarakat, Meningkat kan Angka Kesembuhan, Mengendali kan, Angka Kematian, dan Pemulihan  Berbagai Aspek Kehidupan Sosial Ekonomi, secara Produktif dan Aman,
dan Minta Seluruh Aparatur Pemerintah, Baik Camat dan Lurah, Untuk Bekerja sama dalam Menangani PPKM Mikro Di Perketat di Kota Metro . Seluruh OPD dalam Operasi PPKM di Perketat, Harus Melaku kan WFO, Sebanyak 25 % .

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, Menyampai kan, Bahwa, Camat dan Lurah Harus bisa Mendeteksi Dini Masyarakat yang Terdampak, dengan Melakukan Isolasi Mandiri, dengan Gejala Ringan, Apabila Gejala Memberat, Harus segera di Lari kan ke Rumah Sakit .
Kami sudah Membentuk Tim Siaga Oksigen, dan Tim yang Lain nya, Untuk Mencegah Hal – hal yang tidak di ingin kan . Pemberian Vaksin di Kota Metro sudah di Tingkat kan, Pesta Pernikahan dan Hajatan di Tiadakan .

Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, Menambah kan, Sesuai Surat Edaran Menteri Agama No : 15 Tahun 2021, Semua Kegiatan Takbiran di Larang, Penyelenggaran Pemotongan Hewan Kurban di Fokus kan, di Rumah Potong Hewan, dan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Tiada kan, dan Harus di Laksana kan di Rumah Masing – masing .

Kasat Pol – PP Kota Metro, Imron Mengata kan, Perda juga Menerap kan, Sanksi dan Denda Administrasi, Baik bagi Perorangan ataupun Pelaku Usaha .
Penanggung Jawab Tempat, dan Fasilitas Umum, yang Melanggar Protokol, dan tidak Menyedia kan Sarana Pencegahan Covid-19.
Bagi Pelanggaran, akan di kenakan Denda Administrasi dan Sanksi, Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan .

Tahapan Pemberian Sanksi Yaitu, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan, di Laku kan Oleh Perangkat Daerah, Bersinergi dengan TNI, dan POLRI, Melalui Sosialisasi, Patroli atau Operasi Penertiban .
Operasi akan di Laku kan, di depan Masjid Agung Taqwa Kota Metro, Bersama Pengadilan dan Kejaksaan .
Dalam Hal Penertiban dan Operasi Yustisi, akan di bantu Oleh 30 Personil dari Batalyon Infantri 143 Tri Wira Eka Jaya dari Candi Mas.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.