Faktualmedia.co
Pesawaran faktual co.Adi Firnando (26 ) warga Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, diamankan tim satres narkoba Polres Pesawaran, Senen ( 2/8/2021 ) sekira pukul 17.00 Wib, dipinggir jalan Desa Gedong Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan krinologis penangkapan terhadap pelaku dan terungkap,
” Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba kemudian angota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka ( Adi Firnando )” Kata Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
” Saat Tim melakukan pengledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu seberat brutto 0,16 gr” jelasnya.
Ditambahkannya,
“ Kini pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
( romi)