Satuan kerja di duga lakukan kegiatan politik

1,218
LAMPUNGA�faktual.coA�- Satuan tenaga kerja (Satker) di Provinsi Lampung diduga telah melakukan kegiatan bernuansa politik untuk mendukung salah satu bakal calon pada pemilihan gubernur (pilgub) mendatang.

Dugaan itu disampaikan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi pada saat verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019 di Kantor Golkar Lampung di Pahoman, Bandarlampung, Selasa (30/1/2018).

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nanang Trenggono dan Sekretaris KPU Gunawan. Sementara dari Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Lampung hadir Komisioner Ade Azhari.

Tentang satker yang diduga melakukan kegiatan bernuansa politik, Arinal mengaku dalam sepekan terakhir memperoleh pengaduan dari timnya. Isinya, beberapa satker terlibat dalam proses politik.

Dia mecontohkan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian. Satker ini telah memobilisasi warga untuk melakukan kegiatan bernuasan politik karena telah menggiring untuk mendukung salah satu pasang calon pada pilgub mendatang.

Pengerahan massa itu, sebut Arinal, antara lain dilakukan para kepala sekolah, guru, yang memobilisasi pelajar dan wali muridnya untuk menghadiri kegiatan bernuasan politik.

“Kebetulan ada Pak Nanang Trenggono dan pejabat Bawaslu, tolong yang begini ditindak supaya ada keadilan,” kata Arinal Djunaidi yang juga bakal calon Gubernur Lampung tersebut.

Ketua DPD Golkar Lampung berharap penyelenggara pilkada dan Panwas bersikap adil dalam melakukan pengawasan terkait kegiatan politik para calon gubernur. “Ini bukan curhatan basa-basi, tetapi informasi ini untuk ditindaklanjuti. Ini fakta lapangan yang kami terima,” katanya.

Selain kepada KPU dan Panwaslu, Arinal Djunaidi juga menyampaikan pesan itu kepada DPRD sebagai pengawas penyelenggaran pilgub untuk berperan aktif. “Fraksi-fraksi DPRD harus punya andil untuk memantau kinerja lembaga KPU dan Panwas.”

Nanang Trenggono yang ketika itu duduk disamping Arinal menyerahkan persoalan di atas kepada Panwas untuk menjelaskan karena terkait dengan penindakan.

Sementara Ade Azhari menyatakan belum bisa menindak terhadap satker yang melakukan kegiatan bernuansa politik seperti yang disampaikan Arinal. Alasannya, belum masuk tahapan pilkada.

“Kalau pun itu dianggap sebagai pelanggaran, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan pilkada,” kata Ade Azhari. (Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.