Sidang PPL Redistribusi Tanah Objek Landreform antara Pemkab Lambar-BPN, Luas Tanah Disertipikat kan Capai 1.219,45Ha

554

LAMPUNG BARAT faktualmedia.co  – Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dipimpin Bupati Lambar Parosil Mabsus dan dihadiri Kepala Badan Pertanahan Hotman Pardomuan, Ketua DPRD Edi Novial selaku Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kapolres yang diwakili Kasat Intelkam M. Mashudi, serta pejabat beberapa dinas terkait, Selasa (24/5/21), digelar di Ruang Rapat Pesagi kantor bupati.

Pada kesempatan tersebut Parosil menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BPN. Pasalnya, apa yang menjadi harapan masyarakat yang menempati atau menggarap lahan pemerintah yang belum bersertipikat.

“Alhamdulillah di tahun ini masyarakat bisa menggarap lahan dengan tenang. Harapan pemerintah dengan adanya redistribusi ini nantinya, masyarakat sudah dapat memiliki bukti hak kepemilikan tanah yang sah. Dan juga apabila ada keperluan yang mendesak sertipikatnya bisa dipergunakan untuk dijadikan jaminan,” kata Parosil.

Dikatakan, redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), UU No. 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, PP No. 224/1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria.

Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak berupa Sertipikat.

Tujuan redistribusi tanah ini mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Sedangkan target Bidang Kegiatan Redistribusi Tanah di Lambar sebanyak 2.560 bidang di lima kecamatan, 18 pekon, dan satu kelurahan.

Rinciannya, ebanyak 1.119 bidang merupakan lanjutan dari tahun 2020 yang terkena refocusing anggaran dan 1.441 bidang merupakan target tahun 2021. Sementara luas tanah yang disertipikatkan melalui kegiatan redistribusi tanah sebanyak 1.219,45Ha.

Pada seremoni tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara panitia pertimbangan landreform.(andi gunawan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.