Sidik Ali, S.Pd.I : Sebelum Keluarkan Keputusan, Lakukan Kajian, Agar Tidak Ada Kegaduhan, Dan Dinilai Ngawur Dalam Bekerja

531

Lampung Timur faktualmedia.co  – Penjabat Sementara ( Pjs ) Bupati Lampung Timur ( Lamtim ) Ir.Fredy SM.MM Mencabut Surat Edaran Bernomor : 360/367/31-SK/XI/2020, Tentang Penundaan Kegiatan Pengajian / Doa Bersama yang baru di Keluarkan 2 hari tersebut untuk Mencegah Bertambahnya Pasien Positif Covid-19 dan Mengganti dengan Surat Edaran yang baru, Jumat (6/11).

Surat Edaran Baru saja di Keluarkan pada tanggal 4 November 2020 Tentang Penundaan Kegiatan Pengajian / doa Bersama, untuk Mencegah Bertambahnya Kasus Positif Covid-19 di Lamtim yang semakin Bertambah. Lalu hari Jumat 6 November 2020 di Keluarkan Surat Edaran yang Baru untuk Mencabut Surat Edaran yang Pertama dan Menggantinya dengan Surat Edaran Bernomor 360/369/31-SK/XI/2020 tentang Himbauan terkait Kegiatan Masyarakat yang Bersekala Besar dan Aktifitas yang dapat Menimbulkan Kerumunan Massa.

Pjs . Bupati Lamtim, Ir . Fredy, SM MM, Beralasan bahwa Surat Edaran yang Pertama tidak di Cabut, Melainkan di Sempurnakan melalui Surat Edaran yang Kedua. “Surat Edaran yang Baru itu Menegaskan dan Menyempurnakan Surat Edaran yang Lama dan lebih di Pertegas lagi terkait dengan Aktivitas yang Berskala Besar dan Berpotensi Menimbul kan Kerumunan Massa serta Berisiko Meningkatkan Penyebaran Covid-19. Kalau Aktivitas yang tidak Berskala Besar di Perbolehkan dengan tetap Menerapkan Protokol Kesehatan dan Mengacu kepada Pergub Nomor : 49/2020,” tulis Pjs Bupati Lamtim Ir Fredy SM MM melalui WhatsApp kepada wartawan.

Ketua Kordinator Wilayah Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO – JPK ), Korwil Lampung Timur dan Kota Metro Sidik Ali,S.P.d.I Menilai Baru Beberapa Minggu Bekerja Sebagai Pjs.Bupati Lamtim, Ir . Fredy, SM MM, Terkesan Ngawur dalam Bekerja Hal ini terlihat dari Kebijakan yang di Keluarkan hingga Tampak ketidak Konsistenan dalam Membuat Keputusan.

Surat Edaran yang di Keluarkan Menimbulkan Kegaduhan di Tengah – tengah Masyarakat Luas, dan Berbagai Kalangan di Tengah Pandemi, dan Menjelang Pilkada. Sehingga Masing – masing Pihak Mengasumsikan dan Menginterpretasikan Beragam tentang isi Surat Edaran tersebut.

Sidik Ali, SPdI, Menambah kan, Sebelum Pemerintah Mengeluarkan Keputusan Selayaknya Melakukan Kajian Secara Koperhensip dengan Fakta dan Realita di Lapangan, juga Eloknya Meminta Pendapat, Saran dan Masukan dari Berbagai Pihak, khususnya Pihak yang di Beri Tanggung Jawab oleh Pemerintah Menangani Pandemi Covid -19. Bila itu di Lakukan maka tidak akan Menimbulkan Persepsi Negatif dan Kegaduhan di Tengah – tengah Masyarakat, serta Tidak Serta Merta di Nilai Ngawur Dalam Bekerja.

Keputusan Pjs. Bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM.MM, Mengeluarkan Surat Edaran Bernomor : 360/367/31-SK/XI/2020, tentang Penundaan Kegiatan Merupakan Langkah Tepat untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Artinya ini Merupakan Bagian dari Usaha Pemerintah Daerah, Dalam Usaha Pencegahan , akan tetapi perlu di ingat Bahwa setiap Kebijakan yg akan di Buat dan di Keluarkan, Harus Berdasar Sandaran yang Kuat dan Murni Demi Kepentingan Masyarakat, tanpa Embel – embel lain Nya.(tim-jpk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.