Faktualmedia.co
Pesawaran faktual,co.Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengamankan tersangka
Supriyadi (19) warga Dusun Tanjung Sari Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Senin (18/4/2022), sekira jam 20.30 wib.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan,
” Tersangka (Supriadi) ditangkap berdasarkan laporan korban (Syahril Gunawan) yang juga warga Desa Kedondong kecamatan kedondong” Katanya.
Dijelaskannya peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat 1/4/2022 sekira jam 04.00 wib di dusun kedondong ilir desa kedondong, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) unit kendaraan R2 jenis Honda beat warna putih biru No pol BE 3001 RM.
“ Pelaku yang belum diketahui masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang tidur lalu mengacak acak lemari kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone milik korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut” Ujar Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres Pesawaran,
” Mendapat informasi tersebut, Tim tekab 308 Polsek kedondong yang di back up oleh tim tekab 308 Polres pesawaran yang di pimpin oleh kanit Reskrim Bripka Andhika Ramdhona, S.IP berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berawal dari hasil penyelidikan tim, kemudian tim mendapatkan informasi tentang ciri ciri pelaku dan keberadaan pelaku yang berada di daerah wates kabupaten Pringsewu, berdasarkan informasi yang didapat kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di pringsewu, setelah tim mengejar dan menemukan pelaku, kemudian dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Beat hasil curian dan 1 ( satu ) unit HP jenis Vivo y12. ketika di lakukan introgasi pelaku yg bernama SUPRIYADI mengakui perbuatan nya bahwa motor yg ada pada nya adalah sepeda motor hasil curian yg di curi nya dirumah salah satu warga di desa kedondong, kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke polsek kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Jelasnya.
Barang bukti yang di amankan 1 (satu) buah Handphone merk vivo Y12, 1 ( satu ) unit kendaraan R2 jenis honda beat warna putih biru dan 1 ( satu ) lembar KTP atas nama pelaku, pelaku ( Supriadi) melanggar pasal 363 KUHPidana.(RM)