Test Tertulis Tertinggi, Tidak Jaminan Lolos Penyelenggara Pemilu

233

Lamtim – Faktualmedia.co Carut marut Penerimaan Penyelenggara Pemilihan Umum ( Pemilu ) Tahun 2024, Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur terus terjadi, terindikasi Sejak di mulainya Tahapan dari Rekrutmen penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan, hingga Perekrutan PanitiaPemungutan Suara Tingkat Desa ( PPS ).

Hal ini Terbukti, Hasil Test Tertulis meskipun Nilai tertinggi tidak Menjamin Calon Bisa Lolos menjadi Anggota Penyelenggara Pemilu.
Hasil Penelusuran Tim Media di lapangan, Penentu Lolosnya Anggota Penyelenggara dari Hasil Wewancara, selanjutnya Nilai Test Tertulis dianggap Nol, hanya untuk Meloloskan Calon Anggota sampai Tahap Wewancara saja. Pernyataan tersebut disampaikan Anggota PPK Mataram Baru.

Ini Terbukti, dari Hasil Test Tertulis untuk PPS, Desa Matarambaru, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur bernama Ramadhan Risky Pratama dengan Nilai Tertinggi 88 mengungguli 4 Orang pendaftar lainnya. Justru pada Pengumuman Akhir setelah Test Wewancara harus diurutan Ke- 5, dengan kata lain Tidak Lolos menjadi Anggota PPS.

Saat tim Media, mengkonfirmasi persoalan tersebut, Wardoyo Ketua komisioner PPK, Kecamatan Matarambaru didampingi dua orang anggota PPK lainnya Fadli dan Afandi menjelaskan, jika Hasil Tertulis meskipun Tertinggi sekalipun tidak Menjadi Jaminan. Justru yang Menentukan Nilai dari Hasil Test Wewancara Penentuan Lolos Tidak nya seseorang calon Anggota PPS,” jelas Wardoyo.

Sementara Fadli, terkait Nilai Hasil Wawancara langsung KPU yang Menentukan. Selanjutnya jika ditanya terkait bukti visual video saat wewancara terhadap calon anggota PPS, anggota PPK tidak merekamnya karena tidak ada perintah KPU dan ini menjadi Kerahasiaan. Intinya untuk Lolos Tidak nya Calon PPS Kewenangan KPU.
Terkait Tingginya Nilai Test Tertulis itu tidak Menjamin Calon Bisa Lolos, karena sudah di Nolkan kembali, saat Wewancara. Intinya yang Menentukan Hasil Wawancara, ungkap Fadli.

Selanjutnya, Wanhari Komisioner KPU Lampung Timur saat dihubungi melalui WhatsApp dan telpon menjelaskan, Keputusan Nilai Wawancara sebagai Akumulasi Nilai Test Tertulis dan Keputusan sesuai yang di sampaikan PPK.
Dalam hal ini KPU hanya Mengeluarkan Surat Keputusan sesuai Hasil Wawancara PPK saja. Maka saya mempersilahkan persoalan ini ke Anggota PPK tingkat Kecamatan, karena mereka yang memahami aturan Test Wewancara ,” pungkas Wanahari.

Sementara dari Investigasi Tim Media yang dilapangan, Penerimaan Calon Penyelenggara, baik PPK dan PPS banyak terjadi Kejanggalan. Selain tidak Memiliki Pengalaman dalam Penyelenggaraan Pemilu, juga banyak yang Merangkap Pekerjaan, salah satunya Perangkat Desa, Guru Honor dan Lain – lain.
Fatalnya, di duga Banyaknya Pesanan, Titipan, bahkan Nepotisme, kaitan Keluarga seperti terjadi di Kecamatan Matarambaru, sehingga Harus di Loloskan, karena pamannya seorang Komisioner dua Periode di KPU Lampung Timur dan keponakannya menjadi anggota PPK juga dua periode sekarang ini.(rls).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.