Wahdi Resmikan, Balai Rehabilitas Narkoba Adhiyaksa

348

etro – Faktualmedia.co
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin Meresmikan, Balai Rehabilitas Narkotika Adhyaksa, dan Penandatangan MoU RSUD Jend. A Yani, dengan Kejaksaan Negeri Metro, yang berlangsung di Aula Diklat RSUD Jend A. Yani Kota Metro, Kamis (21/07/2022).

Wahdi Menyampaikan, dan Menyambut Baik, atas Berdirinya Balai Rehabilitas Adhyaksa di Kota Metro, yang akan menjadi Terobosan, dan Memberikan Manfaat, kepada Masyarakat, serta menjadi Jawaban atas Permasalahan yang Berhubungan dengan Narkotika.
” Tantangan Pemerintah saat ini, adalah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang makin Memprihatinkan, sehingga, Perlunya Perhatian Khusus dari Seluruh Komponen Bangsa”.

“Pencegahan merupakan Langkah Efektif, untuk Membangun Kesadaran Setiap Individu, untuk Tidak Memulai Penyalahgunaan Narkotika, dan Tidak Ikut, dalam Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, sehingga, Pencegahan Lebih Baik dari pada Mengobati”.
Terima kasih, kepada Kepala Kejaksaan Kota Metro, beserta Jajaran, dan Mengapresiasi terhadap Upaya yang telah di Lakukan, dalam Rangka Melaksanakan Program Pencegahan, dan Rehabilitasi Narkotika di wilayah Kota Metro”, ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Hariztavianne, Menyampaikan, Bahwa Penyalahguna Narkoba, yang dapat Melakukan Rehabilitasi, pada Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Metro, adalah Pengguna Narkotika yang telah di Putuskan, dan di Vonis untuk Melakukan Rehabilitasi.
“Putusan dari Pengadilan, terkait dengan Vonis Penyalahguna Narkoba menjadi Landasan, dari Penempatan Seseorang menjadi Penyalahgunaan Narkoba, dengan Proses Pengajuan Arbitrasi, yang di lakukan melalui BNN, Polres, Kejaksaan, dan Tenaga Medis Dokter, dalam Menentukan Pecandu Narkotika akan melakukan Rehabilitasi atau Vonis Hukuman Penjara”.

Direktur RSUD Jend. Ahmad Yani Kota Metro, Fitri Agustina, Mengatakan, bahwa Balai Rehabilitasi Adhyaksa, merupakan Klinik Rawat Jalan, yang dapat Menampung 10 hingga 15 Orang per hari dengan di lengkapi oleh Fasilitas – fasilitas Memadai bagi Pasien Rehabilitasi.
Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Metro, telah Memiliki Ruangan IPWL, atau Institusi Penerima Wajib Lapor Tenaga Medis, Ruangan Assessment, Ruang Periksa Dokter, Tenaga Medis yang Berkompeten di bidang nya, Komputer, dan Ruangan santai yang sesuai dengan Kriteria.
“Sehingga Pasien – pasien, yang di Rehabilitasi dapat menjadikan RSUD Jenderal Ahmad Yani sebagai Rujukan” ujarnya.

Rangkaian Peresmian Balai Rehabilitas tersebut, di lanjutkan, dengan meninjau Ruang Poli Jiwa, Narkotika dan Melakukan Pemotongan Pita Launching Ruang Balai Rehabilitas Narkotika Adhyaksa Kejaksaan Negeri Metro, yang di lakukan oleh Wali Kota Metro, di dampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Direktur RSUD Jend. Ahmad Yani Kota Metro, dan Kepala BNN Kota Metro.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.