Faktualmedia.co
Lamtim faktualmedia.co – Pemerintah Kabupaten Lamtim, Bersama Forkorpimda, Mengadakan Rapat Penerapan, Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), Berbasih Mikro,di Kab . Lamtim .
Rapat di Pimpin Wakil Bupati Lamtim, H Azwar Hadi, SE MSi, di Aula Rumah Dinas Bupati, selasa ( 06/07/2021 ) .
Presiden RI, Joko Widodo Menginstruksi kan, Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), Berbasis Mikro di lapangan .
Penegasan terkait dengan Operasionalisasi dI Lapangan, dari Pelaksanaan PPKM Mikro . Hal ini, di sampai kan oleh, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPCPEN ) .
Berdasarkan instruksi Gubernur Lampung No : 4 Tahun 2021, Tentang, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan Mengoptimal kan, Posko Penanganan Covid-19, di Tingkat Desa dan Kelurahan, Yakni,
Penguatan PPKM Mikro :
“Kegiatan Perkantoran / Tempat Kerja, Baik Perkantoran Pemerintah,( Kementerian /Lembaga Derah ), maupun BUMN / BUMD / Swasta, di Berlaku kan Ketentuan,
“Zona Merah Menerapkan Work From Home ( WFH ) 75 %, dan Work From Office ( WFO ) 25 %;
Zona Lain nya, Menerap kan WFH 50 % dan WFO 50 % .
Penerapan Protokol Kesehatan yang Ketat, Pengaturan Waktu Kerja Secara Bergiliran, saat WFH tidak melakukan Perjalanan atau Mobilitas ke Daerah lain .
Pengaturan, di Lakukan oleh Kementerian / Lembaga maupun Pemerintah Daerah” .
“Kegiatan Belajar Mengajar di
Zona Merah, secara Daring, dan
Zona Lain nya, sesuai Peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ), dengan Penerapan Protokol Kesehatan yang Lebih Ketat .
“Kegiatan sektor Esensial, dapat Beroperasi 100 %, dengan Pengaturan Jam Operasional, Kapasitas, dan Penerapan Protokol Kesehatan, yang Lebih Ketat, termasuk Industri, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, Objek Vital Nasional, dan Tempat Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat, ( Pasar, Toko, Swalayan, Supermarket, dll ), Baik yang Berdiri Sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan /Mal .
“Kegiatan Restoran, Rumah Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jalanan, Baik yang Berdiri Sendiri, maupun di Pasar, Pusat Perbelanjaan atau Mal, dengan Ketentuan,
Makan / Minum di Tempat, atau Dine – in, Maksimal 25 % dari Kapasitas .
Pembatasan Jam Operasional sampai dengan pPukul 20 . 00 .
Layanan Pesan – antar / di bawa pulang atau take – away sesuai Jam Operasional Restoran .
Penerapan Protokol Kesehatan yang Lebih Ketat .
“Kegiatan Konstruksi,
Tempat Konstruksi, atau Lokasi Proyek dapat Beroperasi 100 %, dengan Penerapan Protokol Kesehatan yang Lebih Ketat .
“Kegiatan di Tempat Ibadah, ( Masjid, Musala, Gereja, Pura, dan Tempat Ibadah lain nya ), di Berlakukan dengn Ketentuan,
Zona Merah, di Tiada kan Sementara sampai dengan di Nyatakan Aman, sesuai dengan Surat Edaran ( SE ), Menteri Agama ( Menag ) .
Zona Lain nya, sesuai dengan Peraturan, dari Kementerian Agama, dengan penerapan Protokol Kesehatan Lebih Ketat .
“Kegiatan di Area Publik ( Fasilitas Umum, Taman Umum, Tempat Wisata Umum, dan Area Publik lain nya ), dengan Ketentuan,
Zona Merah, di Tutup Sementara sampai di Nyatakan Aman, dan
Zona Lain nya, di Izin kan di Buka Maksimal, 25 % dari Kapasitas, dengan Penerapan Protokol Kesehatan Lebih Ketat .
“Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya, yang dapat Menimbul kan Keramaian dan Kerumunan, dengan Ketentuan,
Zona Merah, di Tutup Sementara sampai di Nyata kan Aman, dan
Zona Lain nya, di Izin kan di Buka Maksimal, 25 %, dari Kapasitas, dengan penerapan Protokol Kesehatan Lebih Ketat .
” Rapat, Seminar, Pertemuan Luring,
Zona Merah, di Tutup Sementara sampai di Nyatakan Aman, dan
Zona Lain nya, di Izin kan di Buka Maksimal, 25 % dari Kapasitas, dengan Penerapan Protokol kKesehatan Lebih Ketat.(tim).