Faktualmedia.co
Faktual tulang bawang Propinsi Lampung ”
Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Gedung Meneng Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, melakukan pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa sebesar Rp 200.000., per siswa, Rabu (10/8).
pemotongan bantuan tersebut yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah, yang berinisial (MS), menurut keterangan sumber yang enggan di sebutkan namanya, menjelaskan, pemotongan dana bantuan PIP yang dilakukan oleh MS berdalih diperuntukan membuat parkir motor dihalaman sekolah SMPN 1 Gedung Meneng.
“Mirisnya lagi, selain pemotongan dana PIP tersebut, ternyata pihak sekolah juga tidak memberikan baju seragam kepada siswa-siswi semenjak tahun ajaran 2020 – 2021, bahkan sampai saat ini belum juga di bagikan, serta ada juga siswa yang sampai lulus dari sekolah tersebut tidak pernah merasakan mendapatkan baju seragam batik maupun baju olahraga dari sekolah, lalu diapakan saja uang baju yang sudah lama kami berikan kepada pihak sekolah selama ini,” jelasnya.
Masih menurut keterangan narasumber, mengenai pembuatan baju batik dan baju olahraga tersebut, sudah di tentukan oleh pihak sekolah sebesar Rp 600.000., per siswa, sedangkan pembayaran baju batik dan baju olahraga tersebut harus di bayar di saat siswa-siswi melakukan pendaftaran ulang,” terangnya.
Kami mengharapkan kepada instansi terkait, terutama bagi Dinas Pendidikan kabupaten Tulangbawang, ataupun yang membidangi, kiranya dapat menindak tegas Kepada sekolah SMPN 1 Gedung Meneng, MS tersebut, menurut hemat kami apa yang telah di lakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Gedung Meneng terhadap para siswa-siswi selama ini dapat mencoreng dunia pendidikan, bahkan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang itu sendiri, dengan terjadinya perbuatan yang di lakukan oleh pihak sekolah selama ini, dapat di katakan kurangnya pengawasan juga dari pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tulangbawang.
Apabila yang di lakukan oleh pihak sekolah tersebut mengenai pemotongan Dana PIP, maupun tidak di bagikan baju batik dan baju olahraga selama ini terhadap siswa-siswi, maka dapat dikatakan baik pihak sekolah yang menangani maupun kepala sekolah sebagai penanggung jawab nya, tanpa di sadari kedua pihak tersebut menurut hemat kami sudah melanggar aturan mentri pendidikan, bahkan dapat di katakan melawan hukum.
Apabila perbuatan pihak sekolah maupun yang di lakukan oleh Kepala Sekolah MS ada indikasi kesengengajaan atas dasar perbuatan nya, maka kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, agar dapat di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan melaporkan hal tersebut kepada inspektorat kabupaten Tulangbawang agar segera di ambil sangsi tegas kepada Kepala Sekolah sesuai PP yang berlaku. (Muh)