3.O43 SPPT,PBB DI BAGIKAN Wajib Bayar Pajak SEKECAMATAN LEBONG TENGAH.

409

Lebong Prov Bengkulu faktualmedia.co.– Bertempat di AULA kecamatan Lebong tengah kabupaten lebong pada jum’at siang (10/06/2022) Pemerintah Kabupaten Lebong (Pemkab) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bagikan 3.043, SPPT, PBB kepada masyarakat masyarakat wajib membayar pajak.


Ada pun penerimaan kohir sppt PBB. di terima oleh masing masing kepala desa dan lurah sekecamatan lebong tengah.
Turut hadir dalam kegiatan CAMAT LEBONG TENGAH GUSMAWATI, Lurah serta para kepala Desa sekecamatan lebong tengah,
Kepala BKD Lebong ERIK ROSADI.SSTP yang di wkili Kabid pendaptaran dan pendapatan BKD MONGINSIDI.Sos. , serta para undangan dan awak media yang sempat hadir lainya.

Melalui bidang pendapatan BKD lebong pihaknya mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ). wajib pajak di sepuluh desa satu kelurahan yang ada dikecamatan lebong tengah kabupaten lebong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Lebong, ERIK ROSADI,SSTP. melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD Lebong Moginsidi, S.Sos yang di sampaikan SUPARJO.ST.
Kepada AWAK media Ini, Kita targetkan penagihan PBB 2022,
SPPT sebanyak 3.O43. Dan jumlah ketetapan Rp 48.076.982.
“SPPT PBB ini kita distribusikan mulai 01 april 2022, Kemudian dengan ketentuan jatuh tempoh tetap per 31 0ktober 2022 .
Kecamatan Lebong tengah, Tadi telah kita distribusikan sebanyak, 3.043.
Terdiri satu kelurahan 10 desa se kecamatan lebong tengah”, Dia juga menjelaskan, SPPT PBB ini akan diterima oleh pihak desa dan di saksikan oleh pihak kecamatan, kemudian selanjutnya akan didistribusikan ke desa atau kelurahan dan di sampaikan kepada masing-masing wajib pajak.
Ditempat yang sama, Saat di konfirmasi Camat Lebong Tengah, Gusmawati Mengatakan, terhitung hari ini pihaknya bersama bidang aset Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pembagian SPPT, DHKP dan PBB , untuk Kecamatan Lebong Tengah.
Dimana, pada tahun 2021 sebelumnya realisasi pembayaran pajak di setiap desa itu mencapai 80%, Namun ada juga sebagian desa mencapai 100 yang taat bayar pajak .
“Kami berharap ditahun 2022 ini masyarakat Kecamatan Lebong Tengah untuk selalu sadar dan taat akan pentingnya bayar pajak”, harapnya.
Camat juga mengimbau kepada masyarakat dan Pemerintah Desa untuk bayar pajak tepat waktu.
“Kita minta kerja sama yang baik kepada Pemerintah Desa agar warganya taat bayar pajak pungkasnya (adv – Hln)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.