300 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Tulangbawang Akan Dibedah

426

Faktual  Tulang Bawang – Pada launchingan bedah rumah tersebut, dibuka langsung Bupati Tulangbawang Hj. Winarti tepatnya di Kecamatan Banjar Baru yakni dengan menyerahkan langsung buku tabungan secara simbolis program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program bedah rumah Tahun Anggaran 2020 kepada warga penerima.

Dalam sambutanya Bupati Tulangbawang Hj. Winarti mengatakan, untuk pembangunan tersebut tentunya akan segera dilaksanakan dengan cepat, meski saat ini Indonesia tengah melawan Virus Corona Disease.

Lanjutnya, adapun Program BSPS tersebut merupakan pemenuhan program nasional pembangunan sejuta rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan memberikan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 200 unit bersumber dari anggaran dana APBN, dan 100 unitnya bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Tulangbawang.

“Ini tentunya merupakan pembuktian komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang kepada Pemerintah Pusat bahwa Kabupaten Tulangbawang mampu melaksanakan Program BSPS di Tahun Anggaran yang akan datang dengan kuota bantuan yang lebih banyak. Dan adapun jumlah anggaran perumah BSPS APBN sebesar Rp.17.500.000,- dan Bedah Rumah APBD sebesar Rp. 15.000.000,- per unitnya. Untuk itu saya mengharapkan kepada Bapak dan Ibu sekalian, diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan dapat bekerja dengan 3T yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran,” ungkapnya. Kamis (16/7/2020).

Dan dalam pelaksanaan program BSPS dan Bedah Rumah ini lanjutnya lebih dalam, Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari unsur Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) , Bappedalitbang, Camat dan Kepala Kampung harus mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan dalam pelaksanaan di lapangan juga tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mampu menjaga nama baik Kabupaten Tulangbawang, SNVT Penyediaan Provinsi Lampung dan Kementerian PUPR.

“Prinsip dari BSPS yaitu masyarakat sebagai pelaku utamanya, pengungkit keswadayaan masyarakat, Tenaga Fasilitator Lapangan sebagai pendamping masyarakat dan koordinator fasilitator yang mengkoordinir TFL tersebut. Selain itu prinsip dari BSPS ini adalah tidak diperkenankan ada pungutan ke masyarakat yang menerima bantuan dan tidak ada intervensi oleh siapapun kepada kelompok masyarakat penerima bantuan dalam memilih toko bangunan nantinya,” timpal Bupati Winarti. (muh) 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.