Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Pelaku Curat

1,242
Tulang Bawang fakrualmedia. co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala berhasil menangkap BT (18), ZD (19) dan RS (22), yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Menggala pada Rabu (4/7) sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya masing-masing.
“BT, ZD dan RS, sama-sama berprofesi wiraswasta dan  mereka merupakan warga Kampung Kagungan Rahayu Kec Menggala Kab Tulang Bawang dan BT (18) yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Kagungan Rahayu,” ujar AKP Zainul. Kamis (5/7).
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Sumijan (43), yang merupakan bapak kandung dari korban Sutrisno, berprofesi petani, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 383 / VII /2018 /Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 04 Juli 2018. Kerugian sepeda motor Honda Supra X 125 BE 5284 FO Warna hitam, laptop Acer, handphone (HP) Nokia XL warna hitam dan Senter kepala warna merah, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 9 Juta.
Kejadian yang menimpan korban, terjadi hari Rabu (4/7) sekira pukul 04.00 WIB saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya.
“Berbekal laporan tersebut, anggota kami bersama Polsek Menggala melakukan penyelidikan dimana keberadaan para pelaku, berkat keuletan anggota kami di lapangan, para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,” tegas AKP Zainul.
Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda motor merk Honda Supra X 125 BE 5284 FO Warna hitam, Laptop Acer, Tas laptop warna hitam, HP Nokia XL warna hitam, Senter kepala warna merah, Linggis warna coklat dan Sajam (senjata tajam) gagang warna coklat.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tandasnya(rls.muh)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.