Faktualmedia.co
Bandarlampung faktualmedia. co-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan dan Pembangunan (PPP), Pelaku pemeras SMK 1 Bandarlampung Deni Fitriawan, diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (1/8/2018).
Deni Fitriawan selaku terdakwa pemeras SMKN 1 Bandarlampung, tertunduk lesu mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Alex, SH.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung ini, dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP. “Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara hukum, memaksa orang dengan kekerasan sebagaimana Pasal 369 ayat (1) KUHP,” ucapnya, Rabu (1/8).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan tersebut berawal saat terdakwa mengirim surat mengatasnamakan LSM PPP ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 1 Bandarlampung. Surat tersebut berisi bahwa pihak sekolah telah melakukan pungutan liar (Pungli) uang biaya pindah sekolah dan uang administrasi. “Biaya pindahan per-siswa sebesar Rp7 juta dan biaya administrasi sebesar Rp5 juta,” katanya.
JPU melanjutkan, dalam surat tersebut jika tidak dituruti maka terdakwa akan melakukan orasi dan melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Saksi Edi Harjito yang merupakan Kepala Sekolah kebingungan dan memberitahukan kepada komite sekolah untuk menyelesaikan permasalahan tersebit. Hingga akhirnya saksi Uce Nasir sebagai komite sekolah menghubungi terdakwa dan terjadi nego harga,” terangnya.
Karena tak ingin didemo lantaran merusak citra sekolah, kemudian Kepala Sekolah dan Kimite Sekolah menyetujui permintaan terdakwa dengan meminta uang sebesar Rp7 juta.
“Awalnya,Deni Fitria malam itu terdakwa meminta Rp7 juta dan pihak sekolah hanya bisa memberikan Rp5 juta. Keesokan harinya uce Nasir kembali menghubungi Deni Fitriawan dan ia meminta Rp 24 juta Setelah itu Edi Harjito dan Uce Nasir menyanggupi Rp12 juta. Dan akhirnya ketiganya bertemu di depan masjid Jalan Pangeran Antasari, Bandarlampung, saat uang diserahkan terdakwa langsung ditangkap polisi,” jelasnya.
Usai sidang dalam agenda dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. JPU mendatangkan dua saksi yang merupakan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMKN 1 Bandarlampung (tim)