Faktualmedia.co
Faktualmedia.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), melakukan mediasi penyelesaian perselisihan hasil penghitungan pemungutan suara pada Pemilihan Peratin (Pilratin) Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan yang dilakukan oleh calon nomor urut 2 atas nama Epi Ardiansyah, diruang OR. Cukuh Tangkil Sekretariat Pemkab setempat, Rabu (23/10).
Hadir dalam mediasi tersebut Sekkab, Azhari, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, N. Lingga Kusuma, KBO Intelkam Polres Lambar, Ipda. Akmal, Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol. M. Daud, Danramil Pesisir Tengah, Kapten. Arm. Sahabudin. Selain itu panitia pilratin tingkat pekon, saksi dari calon nomor 1 dan 2, dan LHP setempat.
Dalam mediasi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2018, tentang kriteria surat suara yang sah, dan dalam penghitungan hasil pemungutan surat suara di Pekon Walur diakui ada yang cacat.
Dalam protesnya calon nomor urut 2 meminta agar dilakukannya penghitungan kembali terhadap surat suara yang tidak sah.
Pada mediasi tersebut, Bagian Tapem menilai ada poin yang terjadi kesalahan yang berakibat fatal yakni kategori surat suara yang sah dan tidak sah. Panitia kabupaten menilai logis untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang tidak sah, dan disimpulkan untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap 285 surat suara yang tidak sah.
Sekitar Pukul 12.50 WIB penghitungan ulang terhadap surat suara yang tidak sah dimulai. Setelah dilakukan penghitungan surat suara yang tidak sah sebanyak 285, dari lima calon berhasil menghimpun suara yakni nomor urut 1. Yoyon Yufriza sebanyak 107 suara, nomor urut 2. Epi Ardiansyah sebanyak 88 suara, nomor urut 3. Riduan sebanyak 43 suara, nomor urut 4. Maksudil Hayat sebanyak 23 suara, dan nomor urut 5. Yuliansyah sebanyak 20. Sedangkan surat suara yang rusak sebanyak tiga lembar.
Dalam pelaksanaan pilratin, Rabu (17/10) lalu, calon nomor urut 1. Yoyon Yufriza berhasil meraup suara 82 suara, nomor urut 2. Epi Ardiansyah sebanyak 74 suara, nomor urut 3. Riduan sebanyak 38 suara, nomor urut 4. Maksudil Hayat sebanyak 18 suara, dan nomor urut 5. Yuliansyah sebanyak 15 suara.
Sekedar diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pekon Walur sebanyak 574. Dan hasil penghitungan surat suara tersebut akan digabungkan dengan hasil penghitungan surat suara yang sebelumnya, dengan dituangkan dalam berita acara yang lengkap. (Gus)