Warga Masih Dipungut Biaya PTSL

762

 

Faktualmedia.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harusnya tanpa pungutan biaya, namun kabarnya masih ada masyarakat yang harus membayar.

Pantauan wartawan, hampir diseluruh pekon (desa) di Pesisir Barat,warga yang ingin mensertifikatkan tanahnya diminta oleh ketua pokmas PTSL membayar Rp 400- 700 Ribu untuk satu sertifikat.

Seorang warga di pekon Pakunegara,Kecamatan Pesisir Selatan menerangkan,label gratis untuk sertifikat tanah tersebut tidak benar. Keluarganya diminta membayar Rp 500 ribu untuk mengurus sertifikat tanah dalam program kebanggaan Jokowi itu.

“Ada saudara saya ikut program ini katanya tidak mahal , tapi ternyata harus bayar Rp 500,” ucap warga yang tak mau disebut namanya.

Menurutnya, kejadian yang sama terjadi bukan hanya di wilayahnya saja. Namun di beberapa wilayah lain pun harus membayar untuk mengikuti PTSL. Bahkan ada yang lebih paling tinggi sampai dengan Rp. 700.

Atas kejadian ini, warga tidak mau melaporkan kejanggalan ini ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kebanyakan dari warga mengakui pungutan liar untuk mengikuti program PTSL sudah mafhum diketahui banyak orang.

“Banyak warga yang tidak mau melapor ke Saber Pungli. Mereka menganggap jumlah pungli itu masih jauh lebih murah daripada mengurus dengan metode reguler.Kita malah enggak enak karena sudah kenal dengan pokmassetempat, jadi bayar-bayar aja enggak perlu ngadu lagi, ,” kata warga tersebut.

Diketahui bersama program PTSL dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017, yang menetapkan biaya Rp.150.000,-/bidang tanah untuk transportasi aparat desa, biaya warkah yang ditentukan aparat desa dan biaya materai, (Gus)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.