Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi Ajak Masyarakat Awasi Peredaran Miras

930

PRINGSEWU,FAKTUAL – H . Fauzi selaku wakil Bupati Pringsewu meminta pihak terkait dan elemen masyarakat untuk terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) diwilayahnya.

Sebab jika peredaran minuman beralkohol (miras) tidak dilakukan pengawasan den pengendalian secara tepat dengan ketat, maka dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat khususnya para generasi muda.

Miras, selain memabukan juga dapat mengganggu kesehatan, dampak negatif lain yakni cenderung mengarah pada tindakan kekerasan dan perbuatan negatif lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,Kamis (16/5/2019)

“Yang lebih miris lagi jika pengguna/peminum miras setelah mabuk lalu melakukan perbuatan pencabulan dengan korban gadis dibawah umur. Hal ini tidak bisa dibiarkan,”tegas Wabup Pringsewu diruang kerjanya.

Fauzi juga menegaskan, mengingat dampak dari peredaran, penjualan dan penggunaan miras yang sangat besar pengaruhnya bagi keamanan, ketentraman kehidupan masyarakat serta segala kemungkinan yang terjadi.”Maka kepada pihak-pihak terkait untuk tetap melakukan penertiban, pengendalian dan pengawasan terhadap peredarannya melalui suatu produk hukum yang mengatur, melarang dan membatasinya,”pintanya.

Bahkan menurutnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ditempat terpisah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu Ihsan Hendrawan membenarkan bahwa Pemkab Pringsewu telah mengundangkan perda tersebut.

Bahwa Perda itu ditetapkan di Pringsewu pada tanggal 25 Maret 2013 ditanda tangani Bupati Pringsewu H.Sujadi dan di Undangkan di Pringsewu pada tanggal 25 Maret 2013 di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Idrus Efendi.

“Perda tersebut telah berlaku efektif sejak diundangkan,”terang Ihsan Hendrawan.

Kabag Hukum Sekdakab Pringsewu menambahkan, bahwa perda itu ditetapkan dan diundangkan karena demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Pringsewu yang adil, makmur dan merata, sejahtera baik materil maupun spirituil.

“Serta membangun dibidang kesehatan dengan memberi perhatian serius terhadap penyalah gunaan dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pringsewu ini,”imbuh Ihsan Hendrawan.

Sementara Maulidin Ansyori Kabid Penegak Perundang-undangan pada Sat Pol PP Kabupaten Pringsewu mengaku pihaknya bersama aparat Kepolisian dan TNI sebelum puasa ramadhan telah melakukan razia kususnya kepada pembuat minunam tradisional beralkohol (jenis tuak) dan langsung memusnahkannya.

Menurutnya, sambil melakukan razia miras yang lain, pihaknya juga menyebarkan surat edaran tentang sosialisasi dan himbauan bersama gerakan pencegahan dan penuntasan miras berbasis partisipatif dengan nama Gardu Samat. Yakni Gerakan Terpadu Sat Pol PP dan Masyarakat di Kabupaten Pringsewu.”Himbauan itu ditanda-tangani bersama dari unsur Ormas keagamaan dan elemen pemuda,”terang M.Ansyori.

Disisi lain Maulidin Ansyori memaparkan mengenai Perda Nomor Kabupaten Pringsewu Nomor 04 tahun 2013 dimana disitu ada ketentuan pidananya pada pasal 24 dimana pelanggaran terhadap ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,Jelasnya. (Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.