Faktualmedia.co
BANDARLAMPUNG (Faktualmedia.co) —– Sinergi yang dibangun Gubernur Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim dengan Pemerintah Pusat yang berlangsung sangat baik selama ini dinilai produktif untuk kesejahteraan rakyat Lampung.
Demikian benang merah dari Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (18/07/2019), yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Astriani Mukti.
Rakor yang dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat itu bahkan merinci beberapa hal penting terkait mekanisme eksistensi Gubernur dan Wagub sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi.
Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
“Dalam PP ini disebutkan, Gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan dipimpin oleh Sekretaris Gubernur,” kata Astriani Mukti.
Astriani juga menyampaikan pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut PP ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dan merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi.
“PP ini juga menegaskan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaporkan tugas dan wewenang kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri”, jelas Astri.
Pada bagian yang sama, Astriani menjabarkan 6 hal penting dalam PP tersebut yang memperkuat peranan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Pertama, mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota.
Kedua melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Ketiga, memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Keempat, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.
Kelima, melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan keenam melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Saat membuka acara tersebut, Taufik berharap Rakor ini dapat memberikan pencerahan dan penjelasan tentang tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di Daerah.
“Saya berharap Rakor kali ini dapat menyatukan persepsi kita tentang wewenang Gubernur yang dapat kita implementasikan dalam menjalankan program pembangunan yang lebih tepat dan terarah,” kata Taufik.
Kepada peserta, yang berasal dari seluruh OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Taufik minta substansi dan hasil dari Rakor dapat disampaikan kepada pimpiminan OPD masing – masing. (Humas Prov)