Polres Lampura Ringkus Pelaku Curat Berikut Senpi Rakitan 

1,564

LAMPUNG UTARA (Faktualmedia.co) – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus Andika (25) warga Desa Tata Karya Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara (Lampura) DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengamankan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan penangkapan pelaku yang merupakan DPO kasus 363 KUHPidana berawal kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 WIB.

“Dari informasi yang kita dapatkan, anggota kemudian bergerak kelokasi melakukan penggrebekan terhadap pelaku, pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api akan tetapi dapat dilumpuhkan”, ujar AKP Hendrik. Rabu (14/8).

Selain meringkus pelaku polisi juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut 6 butir amunisi dan 1 butir telah ditembakkan.

Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali diantara di wilayah Kecamatan Abung Timur 2 kali dan wilayah Kec. Sungkai Selatan 2 kali, terakhir pada tanggal 29 April 2019 dengan pelapor an. Sarno Widodo. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 42/ V/ 2019/ PLD LPG/ RES LU/ SEK SK.SEL.

“Kini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatanya tersebut pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951”, tegas AKP M. Hendrik.(yk/brem)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.