Faktualmedia.co
BANDARLAMPUNG (Faktualmedia.co) — Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Minhairin menjadi narasumber pada Acara Workshop dan Launching Majalah MONEV dengan tema “Mengawal Kebijakan Anggaran Pemerintah Daerah Melalui Optimalisasi Fungsi Media”, di Hotel Novotel, Bandarlampung, Jum’at (6/9/2019) Malam.
Terkait anggaran, Minhairin menjelaskan bahwa tidak ada suatu daerah yang memiliki fiskal yang mencukupi. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat ditahun 2006 telah menetapkan peraturan bagaimana menyusun anggaran berbasis kinerja.
“Artinya Pemerintah Daerah dihadapkan dengan cara berpikir yang harus melakukan perubahan. Dimana dengan keterbatasan dana, bagaimana mampu mengakomodasi dan mewujudkan janji kepala daerah terpilih,” jelasnya.
Minhairin menjelaskan terdapat dua opsi untuk dapat mengakomodasi visi misi kepala daerah terpilih, yaitu opini inti dan opini operasional.
Agar perencanaan anggaran dapat berjalan baik, Minhairin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dalam dua tahun terakhir sudah menerapkan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD).
“Aplikasi ini merupakan rekomendasi dari KPK RI sebagai upaya dalam memudahkan penyusunan perencanaan seperti RKPD dan anggaran yang transparan,” jelasnya.
“Untuk itu, saya mengajak kabupaten/kota untuk menggunakan aplikasi ini guna memudahkan kita semua, dan membantu kita untuk terhindar dari munculnya kegiatan siluman. Aplikasi ini akan memudahkan kita semua. Dan kedepan diharapkan aplikasi ini dapat terkoneksi antara kabupaten/kota,” demikian disampaikan Minhairin.
Sementara Wakil Ketua PWI Lampung bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi, S.I.P., M.H., yang juga menjadi narasumber menjelaskan, Pemerintahan yang baik (good governance) sangat identik dengan pemerintahan yang terbuka, yang mana pemerintahan yang terbuka menurut para ahli, mensyaratkan masyarakat untuk memiliki hak untuk memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran publiknya atau right to observe.
“Dengan adanya informasi publik yang dapat di akses oleh masyarakat, maka akan menjadi sarana pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggara negara, badan publik atau sesuatu yang berkaitan dan berakibat pada kepentingan publik. Sehingga akan membantu menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang umumnya terjadi pada sistem pemerintahan yang tertutup,” kata Juniardi.
Lebih lanjut, Juniardi menjelaskan bahwa salah satu aktualisasi nilai dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah Transparansi. Aparatur dan sistem manajemen publik harus mengembangkan keterbukaan dan sistem akuntabilitas.
“Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi, diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik,” jelasnya. (Humas Pemprov).