Eddy Law Dampingi Telapor Ujaran Kebencian

1,557

Semarang, FAKTUALMEDIA.CO — Bakal calon bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Edi Ribut Harwanto yang  akrab disapa Eddy Law dampingi telapor ujaran kebencian pasal 45 jo 72 ayat 3 ITE, Imam Nurcahyo.

Imam Nurcahyo dilaporkan atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Menkopolhukam RI Wiranto ke Polda Jawa Tengah. Dan secara resmi menunjuk kuasa hukum  Dr (C) Edi Ribut Harwanto , S.H., M.H. dari Law Office Eddy R. Harwanto , S.H., M.H. dan Associates dari Jakarta, Senin (14/10).

Imam Nurcahyo menemui Edi Ribut Harwanto pada saat berada di kota Semarang, Jawa Tengah. Di depan kuasa hukum Zaskia Gotik itu, Imam mengakui telah memposting di media sosial (medsos) mengenai dan memberikan tanggapan miring terkait peristiwa penusukan terhadap  Menkopolhukam RI Wiranto.

Imam mengaku bersalah dan menyesal telah memposting kata-kata yang tidak pantas tersebut. Dan dirinya telah menghapus dua postingan tersebut serta telah meminta maaf kepada Wiranto, rektor Universitas Dipongoro (Undip), dan nitizen di medsos.

Guna menghadapi masalah hukum yang menimpanya, Imam Nurcahyo meminta  masalah itu diserahkan kepada penasehat hukum dari Jakarta.

“Saya didatangi Imam Nurcahyo di Semarang, kebetulan saya berada di kota itu untuk sesuatu hal. Pada prinsipnya, saya bersedia membantu mengadvokasi  Imam Nurcahyo dalam menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Eddy Law.

“Berdasarkan keterangan klien saya, benar dia yang memposting dua hal foto yang berisi ujaran atau kalimat  yang tidak pantas dan lebih ke arah menyerang kehormatan seseorang yang ditujukan Menkopolhukam RI Wiranto atas musibah yang dialami,” kata mantan jurnalis itu.

“Selanjutnya, saya akan pelajari unsur delik yang dilaporkan apakah unggahan tersebut berisi kata-kata yang menyerang kehormatan pejabat negara. Saya akan cermati terlebih dahulu detailnya dan akan mendampingi Imam Nurcahyo saat pemeriksaan nanti,” katanya.

“Terkait pelaporan LSM di Jawa Tengah ke Polda setempat, maka selanjutnya segala hal yang berkaitan dengan klien di bawah pengawasan kami termasuk insan pes di Jateng dan secara nasional dapat konfirmasi  terlebih dahulu sebelum berita-berita dinaikkan. Karena pemberitaan pers harus seimbang memberikan ruang kepada terlapor untuk menyampaikan hal-hal  yang meringankan klien kami,” ujar dia.

“Kami akan secara profesional  mendampingi terlapor  sampai tuntas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Edi Ribut Harwanto, di Semarang, Senin (14/10) malam. (tra).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.