Kejaksaan Negeri kalianda keluarkan surat DPO Agus widodo

3,538

Faktualmedia.co. lampung selatan- Agus Widodo mantan kepala desa ( kades) Desa sidomekar kecamatan katibung di tetapkan sebagai Daftar pencarian orang ( DPO ) oleh kejaksaan negeri ( kejari ) kalianda tertanggal 23 september 2019 dengan Nomor : R -28 /L.8.11/Fs.1/09/2019, juma’at ( 25/10/2019).

Hutamrin memaparkan kepada media Faktualmedia.co ketika di temui di ruang kerja nya Bermula Mendapat surat hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Pengadilan negeri ( PN ) klas 1A tanjung karang nomor surat : 14/PID.Sus-TPK/2018/PN.Tjk Pada tanggal 20 september 2018 meyatakan terdakwa Agus widodo di nyatakan bebas alias tidak bersalah.

maka jaksa penuntut umun ( JPU ) mengajukan kasasi no: 10/Akta.Pid.Tpk/2018/PN.Tjk. ke Mahkamah Agung Republik indonesia ( MK Ri ) ,” papar nya

Di gelar sidang di MK Ri maka Agus terbukti bersalah, melakukan tindak pidana “Korupsi yang di lakukan secara berlanjut “di putuskan oleh MK Ri pada Tanggal 14 mei 2019 dengan nomor 597K/Pid.Sus/2019
Agus di kenakan pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp50.000.000, bila mana denda tersebut tidak terbayar maka, di ganti kurungan selama 3 ( tiga ) bulan lamanya
dan terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 473.315.110,’ bila mana terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan , maka Harta benda nya akan di sita .

Lebih jauh Hutamrin menambahkan bahwa benar terdakwa Agus Wododo sudah di tetapkan sebagai DPO, Karena Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana beras sejahtera (Rastra) tahun 2013.

Penetapan DPO itu bukan tanpa alasan, Hutamrin mengatakan kejari sebelumnya telah tiga kali melakukan panggilan,
Surat Panggilan Ke-1 Tanggal 26 Juni 2019, Nomor: O1 / N.8.11 / FM /06 / 2019, Agus tidak Hadir.
Lagi kejari melayang kan Surat Panggilan kedua Tanggal 09 Juli 2019, Nomor: O1 / N.8.11 / FM /07 / 2019, Agus pun tidak Hadir.
Lalu kejari mengirim Surat Panggilan Ke tig a pada Tanggal 10 September 2019, Nomor surat : 01/N.8.11/Ft.1 /9 / 2019
namun terpidana tidak juga hadir, Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan status DPO atas nama Agus Widodo , sebelum dia tertangkap atau menyerahkan diri selamanya dia jadi DPO ” Tambah Hutamrin.
,” tambah nya

” karena terdakwa tidak memenuhi panggilan kami maka kami keluarkan surat bantuan pencaian orang penangkapan ke pengadilan tinggi ,” ujar Hutamrin.

Hutamrin menambah kan lagi bahwa Agus melakukan pengelapan rasta yang sudah di tebus ke bulog Agus tidak merealisasikan nya ke masyarakat penerima Rumah tangga miskin ( RTM ), Dia menjalankan aksi nya sendirian, tidak ada teman

“Jadi begini beras tersebut tidak di alokasikan ke masyarakat sebayak 15 lokasi, Raskin ini di gelapkan atau di selewengkan, berjumlah 5220 kg, dia melakukan korupsi ini sendiri ” pungkas nya (sam )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.