Faktualmedia.co
Tulangbawang faktualmedia.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dua orang pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ini ditangkap hari Kamis (05/12/2019), sekira pukul 18.00 WIB, di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama.
“Dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial AP als JA (29) dan DI (26), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Selasa (10/12/2019).
Lanjutnya, saat itu petugas kami sedang melintas dan melihat ada dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan ketika melihat kendaraan petugas kami.
Karena merasa curiga, kendaraan petugas kami langsung berhenti di dekat kedua orang pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB (barang bukti) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jeni sabu dan pipa kaca pyrex sisa pembakaran di kantong saku celana sebelah kanan salah seorang pelaku.
Selain itu petugas kami juga turut menyita dua unit HP (handphone) samsung android warna hitam milik para pelaku. Menurut keterangan dari para pelaku kepada petugas saat diinterogasi, bahwa mereka sedang bertransaksi narkotika jenis sabu.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar(mar)