Pemkab Lambar Ada Pelatihan PSIKM

1,328
Lampung Barat, FAKTUAL -A�Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada warga,A�Bagian Organisasi Setdakab Lampung Barat (Lambar) menggelar pelatihan Penyusunan Survei Indeks KepuasanA�MasyarakatA�(PSIKM) tahun 2017, di Ruang Rapat Kenghatun BPKD setempat, kemarin.

Menurut Staf Ahli Bidang Administrasi Umum pemkab setempat, Muhammad Mansolihi, seiring dengan perkembangan dan tuntutan reformasi yang bergulir, birokrasi itu merupakan inisiator, motivator, dan juga sekaligus sebagai pelaku reformasi yang didasari dalam rangka upaya pencapaian tuntutan reformasi birokrasi dalam upaya peningkatan pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Saat ini masih banyak ditemukan berbagai keluhan dari masyarakat terhadap kualitas pelayanan aparatur pemerintah, baik yang disampaikan secara lisan, maupun yang tertulis melalui media massa. Hal ini tentunya bisa menimbulkan dampak terhadap citra aparatur pemerintah yang kurang baik, oleh karena itu pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, mangingat fungsi utama pemerintah dalam hal ini adalah untuk melayani masyarakat, katanya.

Sehubungan dengan hal ini, kata dia, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, menyusun pedoman umumsurveiA�kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah, yakniA�A�pertama, pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah perlu ditingkatkan sehingga mencapai kualitas yang diharapkan kedua, untuk mengetahuiA�kinerja pelayanan aparatur pemerintahA�kepada masyarakat perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dengan cara menilai melalui penyusunanA�surveiA�kepuasan masyarakat.

a�?Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan. Survei ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan sasaran mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan, serta mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan public,a�? katanya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.A�A�Survei kepuasan masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik, kata dia.

a�?Diharapkan seluruh OPD yang melakukan pelayanan publik wajib menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat yang bertujuan untuk evaluasi dan perbaikan bagi standar pelayanannya. Sebagai petugas pelayanan publik juga harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dalam penyusunannya melibatkan stakeholder, sehingga sop tidak menyulitkan stakeholder dan sesuai dengan kemampuannya,a�? ujarnya.

Menurutnya,A�saat ini masih ditemui keluhan-keluhan dan kritikan dari masyarakat baik melalui media massa maupun laporan langsung hal ini terlihat dari sistem dan prosedur pelayanan yang masih berbelit-belit, jangka waktu penyelesaian pelayanan yang tidak pasti, serta sikap dan perilaku petugas/aparatur yang kurang profesional.

a�?Di era reformasi dan globalisasi saat ini terjadi perubahan lingkungan strategis dan paradigma, tuntutan masyarakat dan dunia usaha terhadap peningkatan kualitas pelayanan tersebut semakin dirasakan penting oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan dibidang pelayanan publik perlu diambil langkah-langkah solusi pemecahan masalahnya antara lain melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja penyelenggara pelayanan publik melalui pelaksanaan survei kepuasan masyarakat,a�? tuturnya.

Sementara itu,A�Kepala Bagian OrganisasiA�Setdakab Lampung Barat,A�PirwanA�mengatakan, kegiatan tersebut berdasarkanA�A�UndangA�Undang Republik Indonesia Nomor 25A�tahun 2009,A�Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraA�dan Reformasi Birokrasi Nomor No. 16A�tahun 2014A�tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan PublikA�,A�Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/37/KPTS/07/2017A�tentang Panitia, Narasumber, ModeratorA�dan Tim Penyusun Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Pemerintah DaerahA�tahunA�anggaran 2017.

Kegiatan iitu, katanya,A�untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang ada pada setiap organisasi perangkat daerah.A�a�?Narasumber,A�yang akan menyajikan bahan paparan padaA�kegiatan dimaksudA�berasal dariA�badan pengembagan sumber daya manusia,a�? katanya. (Adi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.