Faktualmedia.co
Lampura Faktual, Dugaan penyimpangan proyek pengairan tahun 2019 dari APBN yang dilakukan Balai Besar Propinsi Lampung, telah terjadi penyimpangan dan keterlambatan pengerjaan proyek pengairan yang berlokasi di Lampung Tegah, dengan nilai yang pantastis sebesar 30 Miliar. Pengerjaaan Proyek pengairan yang dilakukan oknum pengusaha berinisial Hi sebagai pemenang tender, di duga merugikan keuangan negara.
Saat DPD Lampung, Lembaga pemberantasan Korupsi (LPK), memantau pengerjaan dilokasi Lampung Tengah awal bulan Januari, banyak pengejaan nya belum selesai ditambah pekerjaan tidak sesuai dengan aturan yang ada alias asal jadi , sedangkan batas waktu pengejaan seharusnya bulan Desmber 2019, namun diduga ada kebijakan dari Balai Besar Lampung, sehingga batas waktu ditambah 50 hari Kerja.
Saat ketua DPD LPK Lampung Mustofa Rani.SH.MH. dikonfirmasi wartawan faktual di ruang kerjanya
Mengatakan, Pekerjaaan Pengairan dengan mengunakan Dana APBN Tabun 2019, yang dikelola Balai Besar Lampung diduga telah salah gunaan oleh oknum pemborong HI, sehingga pengerjaan nya asal jadi, dan sampai saat ini belum selesai meskipun telah diberi tenggang waktu yang cukup lama, dan kami sebagai DPD LPK Lampung, telah mengirimkan surat ke Balai Besar Lampung untuk, di Klarifikasi kepada PPK dan PPTK namun sampai saat ini Balai Besar Lampung belum memberikan tanggapan, bila tidak ada tanggapan dari pihak Balai Besar Lampung, kami DPD LPK Lampung dalam waktu dekat akan menindak lanjuti atau mengawal laporan kami ke Penegak Hukum, ujar Mustofa. (Brem).