Faktualmedia.co
LPK Lampung sayangkan hasil Monev Insfektorat Lampura, atas dugaan proyek Add dan DD asal jadi, Desa Tanjung Waras.
Lampura Faktual. Dugaan nya ada penyalahgunaan pengerjaan proyek jalan Lapen yang tidak berkwalitas dengan panjang 1200 meter, sehingga jalan yang belum genap satu tahun dan hanya beberapa telah terkelupas aspalnya dan nyaris hancur. proyek ini menguna kan Anggaran dari Dana Add dan DD tahun 2019, di Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning, yang di lakukan oleh seorang oknum Kapala Desa (Kades) berinisial (AH).
Saat ditemui kembali oleh Faktual minggu Lalu , untuk meminta keterangan dari Kades (AH), lagi lagi yang bersangkutan tidak berada ditempat, kemudian Faktual meminta kepada Kades Yaman Desa tetangga untuk dapat menghubungi Kades AH, namun diluar dugaan Kades AH, memberi kan keterangan kepada Kades Yaman, yang tidak sesuai fakta dilapangan.
Menurut Kades AH semua itu telah sesuai dengan apa yang diminta oleh Insfektorat dan menurut Monev dari Insfektorat Kabupaten Lampura tidak ada masalah terang nya.
Dilanjutkannya, kalau pengerjaan lapen sepanjang 1200 meter ini bermasalah mengapa tim Monev dari Insfektorat menyetujui dan tidak mempermasalahkanya.
Ditempat lain Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi Lampung, Mustofa Rani .SH.MH, Senin 23/02 saat ditemui Faktual, menyayang kan atas sikap pernyataan Kepala Desa AH, yang tidak ingin ditemui, justru memberikan keterangannya kepada Kades Lain, mengapa bukan AH sendiri yang memberikan keterangan, seolah olah Kades AH elergi terhadap Wartawan.
Kemudian Mustofa menyayangkan sikap dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, yang melakukan Monev di Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning, mengatakan tidak ada masalah, bila Insfektorat bekerja tidak maksimal LPK Lampung akan segera berkoordinasi kepada Insfekrorat, namun bila tidak ada titik temu kami LPK Lampung akan membawa dokumen dokumen kami ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, untuk dilaporkan. jelas Mustofa.
(Brem).