Faktualmedia.co
Lampura Faktual, Program yang digelontorkan dari Pemerintah Pusat berbentuk Dana Desa (DD) , Untuk Pembangunan di Desa diduga banyak yang telah disalah gunakan oleh oknum Kepala Desa (Kades), dimana oknum Kades tersebut telah mengurangi kwalitas pembangunan Drainase yang dikerjakan, dan ini terbukti kejadian di Desa Sindang Marga Dusun V Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara dengan Inisial Kades, (SM).
Saat dipantau Media Faktual di lokasi Saptu (7/03/20) pekerjaan proyek Dana Desa (DD) di Desa Sindang Marga Kecamatan Tanjung Raja, salah satunya Pengerjaan pembangunan Drainase atau Siring Pasang yang di anggarkan tahun 2019 dengan kedalaman 60 cm dan panjang 976 meter, yang saat ini sudah terlihat hancur, padahal pekerjaan Drainase atau Siring pasang baru seumur jagung, atau baru beberapa bulan yang lalu, ditambah tidak adanya papan nama proyek, sehingga tidak terlihat berapa jumlah anggaran Dana untuk pekerjaan Drainase atau siring pasang.
Pekerjaan Drainase atau siring pasang tersebut yang tercantum dalam Prasasti 976 meter, namun saat dicek dilokasi tidak sampai 976 meter, diduga pekerjaan tersebut diMar-up Kades (SM),
Saat Faktual menemui Kades (SM), dikediamannya yang bersangkutan tidak berada ditempat, bahkan saat dihubungi lewat hendphone tidak tersambung.
Ditempat terpisah, Ketua DPD Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Lampung, Mustofa Rani.SH.MH, Minggu (8/03/20) menegur keras atas pekerjaan sang Kades (SM), pekerjaan Drainese sepanjang 976 meter tersebut telah rusak parah, terutama di dasar lantainya.
DPD LPK Lampung berharap Camat Tanjug Raja dapat menegur Kades (AM), untuk secepatnya memperbaiki, dan untuk Inspektorat Lampung Utara, dapat memangil Kades (SM), guna memeriksa dan mempertayakan pekerjaan yang diduga di Mar-up oleh Kades Sindang Marga tersebut, apa bila tidak ada tindakan dari dua Lembaga pemerintah, DPD LPK Lampung akan melayang laporan kepihak penegak hukum. “jelas Mustofa”.(Brem).