Faktualmedia.co
Rapat Paripurna DPRD Kab Lamsel Dalam Rangka Pemberhetian Dan Mengusulkan Pengangkatan Bupati Lamsel
Faktualmedia.co, Lampung Selatan – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel ) dan mengusulkan pengangkatan dan
pengesahan wakil bupati Lamsel , menjadi Bupati Lamsel, sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021.
Hal itu berdasarkan aturan perundang-undangan Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2012 dan Pasal 173 UU Nomor 1 Tahun 2016.
Rabu (18/03/2020)
Dijadwalkan digelar pukul 13.00 wib, hingga pukul 16.00 masih belum memenuhi kuorum.
Bahkan, jurnalis yang hadir untuk meliput kegiatan tersebut diminta keluar ruangan sidang dengan alasan akan menggelar rapat internal DPRD.
Beruntung, tak lama kemudian tiba anggota DPRD dari Nasdem, Hasan Nuri hadir dengan datang ke ruangan rapat paripurna hingga mencukupi kuorum.
Dari pantauan, paripurna tersebut nyaris tanpa dihadiri oleh anggota DPRD dari fraksi PAN (7), PKS (6) dan Demokrat (5).
Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) Lamsel yang hadir dalam rapat paripurna tersebut yaitu
PDI perjuangan semua nya hadir Hendri Rosyadi, Suhar Pujianto, Sulastiono, Sadide, Taman, Asmara, Rosdiana, Farida Aryani, Ketut Supardi.
Partai Kebangkitan Bangsa Sutaji abdulah, imam Subkhi, Hamdani dan Romli.
Partai Gerindra Darul kutni, Waris Basuki, Bambang Irawan, Dwi Yulianto, Farizal purba
Partai Golkar Agus Sutanto, Ahmat Muslim dan Sidik martanto
Nasdem yaitu Supri dan hasanuri,
Partai Perindo Deden Alindo,
Partai Hanura Joko Purnomo , BerJumlah 26 orang.
Dikatakan oleh Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi setelah selesai sidang Paripurna Ketika jumpa pers , Dia mengatakan bahwa pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel dituangkan kedalam surat keputusan DPRD Lamsel.
Usai rapat paripurna selesai, kepada wartawan Hendry mengungkapkan, bahwa paripurna tersebut telah melewati Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Permusyawarahan (Banmus).
“Sudah kita Rapim dan Banmuskan, bahwa SK Mendagri tidak bisa diprediksi. Untuk itu, kita gelar rapat paripurna,” kata Hendry.
Ketua DPRD lamsel ini juga mengatakan, setelah menetapkan pemberhentian Zainudin Hasan sebagai Bupati, DPRD Lamsel mengusulkan Wakil Bupati Nanang Ermanto menjadi Bupati, melalui Gubernur Lampung.
“Setelah diusulkan ke Gubernur Lampung, kemudian diteruskan ke Mendagri,” Pungkasnya ( Sam )