Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Polsek Tanjung Uaya Ungkap Kasus Dugaan (Curas) di Desa Margo Jadi

546

Mesuji faktual – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsubektor Mesuji telah Ungkap kasus dugaan Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) sekira pukul 16.10 wib di Desa Margo Jadi Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji. Selasa (09/06/20)

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Riki Nopriansyah,S.H.,M.H bersama Anggota Tekab 308 dan Anggota Polsek Tanjung Raya beserta Polsubsektor Mesuji.

“Pada hari senin tanggal 02 Maret 2020 Sekira pukul 06.30 wib di Desa Margo Jadi Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, awalnya korban sekira jam 06.00 wib bersama sopir korban yang bernama GUMBEK dan orang tua korban yang bernama BARIYAH berangkat dari rumah korban yang berada di Desa Muara Tenang Timur kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji menuju pasar KTM yang berada di Desa Tanjung Mas Makmur kecamatan Mesujii Timur kabupaten Mesuji, sekira jam 06.30 Wib tepatnya di dekat makam yang berada di desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, korban dikejar oleh sepedah motor Honda Supra X yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang korban tidak kenal namanya, dan langsung memotong mobil yang dikendarai oleh korban sambil menodongkan senjata api rakitan yang mengarah ke korban kemudian meminta tas korban, karena korban ketakutan korban langsung memberikan tas korban yang berwarna hijau, berisikan uang sejumlah kurang lebih Rp.29.000.000,- ( dua puluh sembilan juta) 5 (lima) suku Mas (dalam bentuk cincin 2 suku dan gelang 3 suku) 2 buah Handphone (1 buah handphone merk Samsung tanpa SIM card warna silver dan 1 buah handphone Nokia warna putih dengan No HP 0813 6682 6276) 1 buah buku yang berisi tagihan di pasar, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”, ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Mesuji

“Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 telah diamankan 4 (empat) orang pelaku perkara 365 Kuhp atas nama,
PY (25), BY (38), EN (35), GW (20), dari penangkapan 4 (empat) orang pelaku tersebut didapat keterangan bahwa melakukan Curas bersama dengan Tersangka AL (30) , ED (DPO), dan LD (DPO), kemudian Pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 personel Tekab 308 Polres Mesuji mendapat Informasi bahwa tersangka AL (30) berada di Desa Sungai Badak Kec Mesuji Kab Mesuji, mendapat informasi tersebut maka Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan Personel Polsek Tanjung Raya dan Personil Polsubsektor Mesuji menuju lokasi keberadaan tersangka, sekira pukul 16.10 pelaku AL (30) berhasil dimanakan saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain, saat itu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha merebut senjata api petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. adapun rincian Tkp yang dilakukan tersangka yaitu di Jalan Desa Margojadi Kec Mesuji Timur Kab Mesuji
,Desa Tanjung Sari Kec Tanjung Raya Kab Mesuji, Jalan Simpang Selamat Datang Kec Tanjung Raya Kab Mesuji, Desa Sidomulyo Kec Mesuji Kab Mesuji, Desa Muara Tenang Kec Tanjug Raya Kab Mesuji”, sambungnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan sebelumnya yaitu berupa Surat nota Emas, Kotak Samsung, 1 (satu) buah Hp Nokia milik korban, (diamankan dr tersangka PY 1 (satu) Buku BPKB Sepeda Motor Merk KAWASAKI KLX berwarna HITAM HIJAU dengan Nopol:BE 3287 LE, Noka:MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 An SUMARLAN, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk KAWASAKI KLX berwarna HITAM HIJAU dengan Nopol:BE 3287 LE, Noka:MH4LX150FHJP56767 Nosin:LX150CEW82612 An SUMARLAN, 1 (satu) buah kotak HP Merk XIAOMI, 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam NO.pol BE 1024 LE (alat yg digunakan / milik tersangka BY) 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna Hijau (milik korban yg diamankan dari tersangka EN)

Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji untuk di proses sesuai hukum untuk dimintai keterangan sebagai bahan pengembangan.(tab)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.