Faktualmedia.co
BANDAR LAMPUNG –faktualmedia.co- Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Laporan Panitia Khusus (Pansus) persetujuan penetapan konsep keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang rekomendasi dan sambutan Gubernur Lampung terhadap LKPJ kepala Daerah provinsi Lampung tahun anggaran 2019, digelar di Ruang Rapat, Rabu (3/06/2020).
DPRD meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku kepala daerah dapat melakukan pengawasan secara langsung dalam perekonomian provinsi Lampung tahun 2019 sebesar 3,44%. Pada tahun 2018 yang sebesar 2,73% lebih tinggi dari nasional.
“Sehingga perlu ditingkatkan upaya pengendalian inflasi daerah melalui optimalisasi tim pengendalian inflasi daerah provinsi Lampung dan rencana aksi pengendalian inflasi serta pemangku kepentingan lain dan penguatan badan usaha menjadi salah satu fokus dalam 33 janji kerja untuk mewujudkan masyarakat Lampung Berjaya, ” kata juru bicara Pansus DPRD Lampung, Siti Rahma
Menurut Siti, mekanisme kerja pembahasan laporan panitia khusus terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Kepala daerah provinsi Lampung tahun 2019 dapat berjalan secara struktur sistematis objektif dan memiliki skema dan fokus yang kuat serta memiliki arah yang jelas, sehingga dapat memberi saran masukan dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah provinsi Lampung.
“Pansus terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala daerah provinsi Lampung tahun 2019 memberikan rekomendasi berdasarkan analisa terhadap evaluasi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sebagaimana tertuang dalam laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Kepala daerah provinsi Lampung tahun 2019 dan rangka implementasi fungsi pengawasan DPRD provinsi Lampung dalam rangka efektivitas evaluasi tahunan pembangunan di provinsi Lampung, ” kata dia
Lanjut dia, disarankan agar di kemudian hari LKPJ Kepala daerah provinsi Lampung memuat secara rinci keterangan pertanggungjawaban program dan kegiatan yang inovatif dengan memuat antara lain input data keluaran program kegiatan dengan hasil dari program yang kegiatan yang dilaksanakan pada tahun pertama jawaban dan pertanyaannya dengan tahun sebelumnya. Hal ini dapat dinilai secara maksimal kepala daerah, ” ungkapnya
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan pemberian rrkomendasi oleh DPRD pada hari ini akan meningkatkan kinerja, fungsi dan tugas eksekutif dan legislatif itu sendiri, juga merupakan pen/vujudan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di segala bidang,” kata Gubernur Arinal Djunaidi.
Kami berharap terkait dengan laporan pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
a. Rekomendasi DPRD merupakan catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi/ konkuren, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
b.Rekomendasi ini juga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program/kegiatan antara eksekutif dan legislatif kedepan, sehingga sasarannya benar-benar dapat terarah dan terukur kemajuannya sesuai dengan visi dan misi Provinsi Lampung.
c. Selain itu diharapkan REKOMENDASI ini dapat diimplementasikan dalam berbagai program termasuk program prioritas yang dilakukan oleh seluruh OPD di berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di tahun tahun yang akan datang.(ADV)