Gubernur Apresiasi Rekomendasi DPRD Lampung atas LKPJ Kepala Daerah

442

BANDARLAMPUNG —-faktualmedia.co- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung yang telah mencermati dan menelaah, serta memberikan rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Akhir TA 2019 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Pembicaraan Tingkat II Laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (3/6/2020).

Arinal akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai pertimbangan penyusunan program Eksekutif dan Legislatif.

“Kami yakin, bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan pemberian Rekomendasi oleh DPRD pada hari ini, selain akan meningkatkan kinerja, fungsi dan tugas eksekutif dan legislatif itu sendiri, juga merupakan perwujudan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di segala bidang,” jelas Arinal.

Ia menuturkan rekomendasi DPRD merupakan catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi/konkuren, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

“Rekomendasi ini juga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program/kegiatan antara eksekutif dan legislatif ke depan, sehingga sasarannya benar-benar dapat terarah dan terukur kemajuannya sesuai dengan visi dan misi Provinsi Lampung,” ujarnya.

Ia berharap rekomendasi ini dapat diimplementasikan dalam berbagai program termasuk program prioritas yang dilakukan oleh seluruh OPD  di berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di tahun- tahun yang akan datang.

Ia juga menyinggung bahwa LKPJ Kepala Daerah tahun 2019 merupakan  setengah perjalanan Tahun Anggaran Gubernur dan Wakil Gubernur (Periode 2014-2019) dan sejak tanggal 12 Juni 2019 kami mengemban amanah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024.

“LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019 berisikan 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan non pelayanan dasar dan 8 urusan pilihan, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang telah dioperasionalkan ke dalam berbagai program/kegiatan oleh OPD se-Provinsi Lampung di Tahun Anggaran 2019,” jelasnya.

Ia menjelaskan penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2019 disusun berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menyebutkan bahwa, Kepala Daerah wajib melaporkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sistematika, ruang lingkup dan muatan dalam penyusunan LKPJ berpedoman pada PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan  PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda dan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 700/479/OTDA perihal Format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.

“Pada kesempatan pembahasan antara Pansus LKPJ dengan OPD yang telah dilaksanakan, sangat kami hargai oleh karena itu hal tersebut akan segera kami koordinasikan lebih lanjut ke lembaga pemerintah terkait dan perlu adanya pemikiran kita bersama, sehingga penyusunan LKPJ di tahun yang akan datang secara subtantif telah sesuai dengan ketentuan yang ada, komprehenship dan akuntabel,” ujar Arinal. (Adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.