DPRD Way Kanan Gelar Rapat Dalam Rangka Penyampaian KUPA Dan PPAS-P Tahun Anggaran 2020

528

Way Kanan faktualmedia.co – DPRD Waykanan gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020
Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan
Rabu, 19 Agustus 2020

Dalam sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M
pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan,  sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.

Hadir dalam acara  Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan,
Anggota Forkopimda Forkopimda Kabupaten Way Kanan,Ketua BNN Kabupaten Way Kanan,Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Kepala BPN Kabupaten Way Kanan,
 Kepala BPS Kabupaten Way Kanan,Kepala Lapas Kabupaten Way Kanan, Sekda, Para Staf Ahli, Para camat se-kabupaten way kanan.

Adi pati sampaikan KUPA-PPAS Tahun 2020 ini disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kabupaten Way Kanan yaitu percepatan penanganan bidang kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID-19.
Secara ringkas KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
Secara total rencana pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp.1,324 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp.121,126 Milyar atau 8,38 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,445 Triliun. Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian dana transfer pusat yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah.
2. Belanja 
Secara umum belanja daerah pada Perubahan tahun 2020 sebesar Rp.1,308 Triliun, yaitu mengalami penurunan sebesar Rp.101,989 Milyar atau 7,23 persen dari sebelumnya sebesar Rp.1,410 Triliun .
Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.889,314 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.71,424 Milyar atau 8,73 persen dari sebelum perubahan  sebesar Rp.817,889 Milyar. 
Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung  direncanakan setelah perubahan sebesar              Rp.419,666 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.173,414 Milyar atau 29,24 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp.593.080 Milyar. Perubahan kebijakan ini dilakukan dengan cara refocusing dan realokasi belanja dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.
3. Pembiayaan
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar  Rp.15.740 Milyar, sebelumnya diasumsikan sebesar Rp.18 Milyar sehingga terkoreksi sebesar Rp. 2,260 Milyar atau 12,56 persen. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.31,185 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp. 6,394 Milyar dan pembayaran pokok hutang sebesar Rp.24,790 Milyar.

harapan Adi Pati KUPA dan PPAS Perubahan ini dapat dibahas dan selanjutnya dapat kita setujui bersama.

Diakhir sambutannya Adi Pati mengajak hadirin untuk berdoa berdoa semoga pandemi COVID-19 ini segera berlalu, dan saya menghimbau di masa New Normal ini agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan      3M, yakni memakai masker kapan pun dan dimana pun, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak minimal 1 meter demi menghambat penularan virus corona.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.