Faktualmedia.co
Kudus faktuslmedia.co – Wabah Corona ini telah merebak di setiap wilayah terutama Kabupaten Kudus, namun ada sebagian masyarakat yang tidak mengindahkan aturan pemerintah tentang protokol kesehatan padahal sebenarnya untuk kebaikan bersama, Memang tidak di pungkiri ada sebagian masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah tidak patuh sekedar nongkrong berkumpul, tidak pakai masker sehingga memicu penyebaran atau penularan virus Corona, Senin 14/09/2020.
Maka dari itu Camat Jati Andreas SAP bersama Kapolsek Jati Bambang S H, Danramil 02/Jati yang di Wakili Pelda Rubadi, Kepala Puskesma Ahmad Muhamad S.K.M M.Kes melakukan sosialisasi penegakan hukum, penerapan protokol kesehatan Peraturan Bupati Kudus Nomer 41 tahun 2020, tanggal 24 Agustus 2020, berupa sanksi dan denda antara lain bagi perorangan Teguran lisan, Denda administratif Rp 50.000 ,-, Kerja sosial dan bagi Pelaku Usaha yang melanggar di wilayah Kecamatan Jati.
Selain sosialisasi Camat menekankan” kepada masyarakat untuk sama – sama mendukung program pemerintah tentang protokol kesehatan untuk melawan virus corona dengan memutus mata rantai virus tersebut, dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah seperti reunian, pesta pernikahan karena dengan indikator tersebut dapat memicu penyebaran wabah virus, tak kalah penting kita perlu bijak dalam menerima informasi terutama berita yang belum pasti kebenarannya (hoax) agar tidak terprovokasi,” pungkasnya
PendimKudus.