Patroli Gabungan Beri Sanksi Warga Yang Tak Pakai Masker

722

Kodim Pati – Bersinergi antara Aparat Teritorial Koramil 18/Winong Kodim 0718/Pati bersama Polsek dan Sat Pol PP kecamatan Winong menggelar operasi Yustisi, dalam gencarkan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.Selasa, (17/11/2020)

Operasi yustisi di depan Pasar tradisional kecamatan Winong dan pasar hewan Bumiharjo kecamatan winong, Kabupaten Pati dengan sasaran pengguna jalan dan pengunjung pasar yang belum berdisiplin menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

Dalam kegiatan operasi yustisi sengaja digencarkan karena semakin meluasnya penyebaran serta cepatnya penularan Covid-19 diwilayah Kabupaten Pati, dan masih adanya masyarakat yang belum sadar untuk menggunakan masker, terbukti dalam operasi yang digelar masih banyaknya pelanggaran sebanyak 20 orang dan langsung diberi sansi.

Ditemui di kantor Koramil, Danramil 18/Winong Kapten Cba Indro Warman menyampaikan bahwa masih banyaknya masyarakat yang belum sadar dalam penggunaan masker.

Hal ini terbukti sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan yang langsung kita kasih sanksi sosial berupa membersihkan/menyapu dan memungut sampah yang ada di pasar dan sekitarnya selama 15 menit,” ucap Kapten Indro.

Lebih lanjut, Danramil berharap dengan kesadaran yang tumbuh dari masing-masing individu sehingga nanti akan berdampak luas dalam usaha memutus mata rantai penularan Covid-19 diwilayahnya.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir dan antisipasi terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) dalam rangka menuju Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Kabupaten Pati,”Pungkasnya. (nartopendimpati)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.