Faktualmedia.co
Faktualmedia.co, LAMPUNG SELATAN – H.Abu Bakrie,SPd.MM. Aggota DPRD-LS dari Fraksi Partai Demokrat Sosialisasi Perda Nomor 5 Tentang BPD Di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan,Minggu (28/2/2021).
Hadir Dalam kegiatan sosperda ini Jajaran Pemerintah desa , BPD dan Sejumlah masyarakat desa kota dalam.
Dikatakan H.Abu Bakrir bahwa dasar Perda nomor 5 yakni perda nomor 5 tahun 2020 yakni Undangan-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undangan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Serta Peraturan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan tranmigrasi nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.
Dijelaskan olehnya, maksud di susun Perda Nomor 5 tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa dengan tujuan untuk mempertegas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Kemudian, Ruang lingkup perda ini meluputi keanggotaan dan lembaga BPD, Fungsi Tugas Hak dan kewenangan BPD, peraturan Tata tertib dan Pendanaan BPD.
“Respon positif dari masyarakat kepada anggota Fraksi Demokrat dikarenakan kegiatan sosper ini membuat masyarakat paham dan mengerti mengenai tugas dan fungsi pemerintah Desa dan BPD”,ungkap politis partai demokrat ini.
Dalam proses acara tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 menyediakan masker, tempat cuci tangan dan jaga jarak.
( Sam )