Faktualmedia.co
Bandarlampung, FAKTUAL – Prosedur pembebasan lahan A�pembangunan A�Jalan Trans Tol Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni- Terbanggi Besar III, A�khusunya wilayah Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar akan dilakukan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Hal tersebut terungkap saat Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan JTTS Provinsi Lampung, Adeham A�memberi pengarahan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan proyek bangunan JTTS, di Aula Balai Desa Tanjungsari, Natar, Lampung Selatan, kemarin.
A�Untuk prosedur pembebasan lahannya, Pemerintah Provinsi Lampung mengacu pada Undang Undang A�Nomor A�2 tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor A�71 tahun 2012 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2016, ujarnya.
Pertemuan itu sekaligus mensosialisasikan percepatan pelaksanaan pembangunan JTTS kepada warga Desa Tanjungsari, sehingga proyek strategis tersebut selesai sesuai waktunya.
a�?Pembangunan JTTS merupakan proyek strategis nasional yang perlu dipercepat karena memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah,a�? ujarnya. (Fik)