Faktualmedia.co
Faktual Tulang Bawang Propinsi Lampung ” Bapenda kabupaten Tulang Bawang, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB) tahun 2021 kepada para kepala kampung di kecamatan Penawar Aji.
Kegiatan tersebut di gelar di aula kantor Camat Penawar Aji serata di hadiri langsung I Nyoman Sutamawan S.E.M.M selaku kepala Bapenda Tulang Bawang,camat penawar Aji,camat Rawa Pitu serta para kepala kampung yang menerima (SPPT PBB).
I nyoman Sutamawan selaku kepala Badan Pendapat Daerah Tulang Bawang mengatakan “semua ini bertujuan dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD khususnya pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang termasuk dalam golongan 1 dan 2.
Sebagaimana telah diatur dalam peraturan dan surat keputusan agar diserahkan kepala Desa kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Kata nya.
Lanjut nya dalam arahannya menyampaikan, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Tulang Bawang dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten.
Namun demikian kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan.
Untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB oleh masyarakat, perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak termasuk kecepatan penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak.
“Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak,” tutup Nyoman.(Muh)