Ratusan Hektar Hamparan Tanah Sitaan KPK Yang di Serahkan Ke Pemda Lampung Selatan, Belum Menghasil PAD

578

Faktualmedia.co, Kalianda – Lahan Hamparan Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Selatan ( Lamsel ) dalam perkara X Bupati Zainudin Hasan telah di serah terimakan oleh Lembaga Anti Rasuah kepada Pemerintah Daerah setempat sejak tahun 2020.

Namun pengelolaannya masih belum jelas kemana. Jika pengelolaan lahan hamparan tersebut di kelola Pemkab Lamsel dengan baik maka secara otomatis bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamsel.

Ketika di temui di lingkungan Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Lutfi RI selaku Kepala Bidang menjelaskan 73,4 hektar lebih lahan hamparan sitaan KPK berada di Desa Marga Catur Kecamatan Kalianda, tiga titik di Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda dengan luas sekitar 3 hektar lebih Dan masih banyak lagi yang belum di data.

“Terus ada lagi di belakang masjid bani hasan, tapi belum saya lihat lokasinya ada kisaran 300 meter persegi. Yang pernah saya datangi (tinjau) dan ada juga di pintu tol Kecamatan Kalianda itu mungkin 4 hektaran, nah itu yang sudah saya datangi kalau lainya belum,”kata Lutfi, Rabu (10/11/2021).

Di tanya tentang data seluruh lahan hamparan sitaan KPK tersebut, Lutfi menjawab, Ketika lahan sitaan KPK itu di terima Pemkab Lamsel, data aset tersebut langsung di serahka ke (Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Lamsel guna pengurusan sertivikat/balik nama kepemilikan.

Lebih lanjut, Lutfi menerangkan lahan sitaan KPK itu telah di serah terimakan tahun 2020 lalu. “Setelah di serahkan oleh KPK tanah itu jadi milik Pemda. Sebenarnya tanah itu bukan gak mau di kelola oleh pemda, tapi di kelola oleh pihak-pihak yang mengaku kerabat dekat Zainudin Hasan, seperti yang di gunung terang orang-orang itu kan dah ngerti,”urainya.

Menurut Lutfi, lahan hamparan sitaan KPK yang berada di bumi khagom mufakat secara keseluruhan di perkirakan luasnya 100 hektar. ” Sebenarnya kalau urusan aset daerah ini pemegang penuhnya Sekda (Sekda Lamsel), semuanya mengerucut ke Sekda, urusan kalau masyarakat ingin sewa juga ke pak Sekda, mengajukan permohonan”kata dia.

Sampai saat ini Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati belum bisa di temui untuk di konfirmasi prihal aset daerah lahan sitaan KPK di Lamsel, meskipun tim media ini sudah berkirim surat pada senin 8 November 2021 lalu.

Sebelumnya, Tim Media ini telah melakukan penelusuran, bahwa lahan sitaan KPK di Lamsel saat ini masih di kelola oleh petani setempat dengan uang sewa berpariasi. Seperti di Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda, terlihat masih ditanami Jagung. Dilokasi, salah satu warga yang ikut jadi buruh harian mengatakan bahwa lahan berupa kebun itu sudah beberapa tahun ini di sewa oleh salah satu warga suka marga kecamatan sidomulya Lamsel.

Dari sumber yang ditemui dilokasi itu, tim menelusuri keberadaan penyewan lahan tersebut. di kediamannya, penyewa berinisial R warga Desa Suka Marga Kecamatan Sidomulyo ini mengakui bahwa ia sudah menyewa lahan sitaan KPK seluas 3 hektar itu dari kerabat x Bupati Lamsel Zainudin Hasan, untuk jangka waktu 5 tahun dimulai sejak 2019 dengan nilai sewa sebesar Rp22 juta/5 tahun.

Kemudian, Tim lakukan penelusuran ke Desa Sukatani Kecamatan Kalianda, di Desa tersebut ada lahan hamparan yang saat ini di tanami gandum.

Dari penuturan pekerja pemetik gandum dilahan itu, penyewa lahan merupakan warga Desa Marga catur kecamatan kalianda. Saat ditemui dikediamannya, penyewa lahan berinisial S ini
menuturkan bahwa dia telah menggarap lahan kebun sitaan KPK didesa sukatani tersebut dengan luas10 hektar sejak beberapa tahun lalu.

Ia mengakui lahan seluas10 hektar tersebut disewanya dari salah satu kerabat mantan Bupati Zainudin Hasan berinisial N dengan besaran sewa Perhektar 4 juta pertahun.”Kalau tahun depan (2022) sudah saya kontrak,”kata S, sabtu (6/11).

Terpisah, saat di temui di kediamanya ( 8/11) pria berinisial N (kerabat X Bupati Zainudin Hasan) membenarkan bahwa ia telah menyewakan lahan sitaan KPK tersebut ke petani setempat sesuai kesepakatan. “Di gunung terang ada dua lokasi, sewanya 22 juta selama 5 tahun ( 10 kali garap ). Kalau yang di Desa Sukatani 10 hektar, sewanya perhektar 4 juta pertahun,” Katanya

Kata N, bulan lalu ia telah berkomunikasi ke Sekda Lamsel untuk mengajukan surat permohonan lanjutan pengololaan lahan sitaan KPK itu namun belum ada jawab.(Sam/Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.