Faktualmedia.co
Metro – Faktualmedia.co Pemerintah Kota ( Pemkot ) Metro, Rapat Evaluasi Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021, secara hybrid Meeting .
Rapat Berlangsung, di Guest House, dan di Pimpin langsung Wali Kota Metro Wahdi, Jumat ( 07/01/2021 ).
Ombudsman RI telah beberapa kali melakukan Penilaian, terhadap standar pelayanan publik, Berdasarkan, Undang – undang Nomor: 25 Tahun 2009.
Ombudsman Republik Indonesia ( RI ), Perwakilan Lampung, Nur Rahman Yusup secara langsung menghadiri Rapat Evaluasi, dan Mengatakan, Di mulai dari Latar belakang Undang – undang Pelayanan Publik yang belum lama Berlaku. Sehingga perlu di perkenalkan, di Susun, di Tetapkan, dan di Umumkan .
Dengan begitu, Semua Pemangku Kepentingan Mengetahui dan Patuh, dan Mengindahkan nya.
“Dengan Terbit nya, Undang – undang Pelayanan Publik, Penilaian Kepatuhan oleh Ombudsman Tahun 2021, akan di Lakukan Penilaian kembali. Sesuai Rencana dan berikut Penilaian yang sudah berjalan, meskipun terbentur Wabah Covid-19, yang membuat Pelaku Usaha dan Masyakarat ikut”.
Terkait dengan Pelayanan Publik, di Harapkan, Kota Metro, Harus tetap Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat lebih Baik lagi .
Sehingga dengan kehadirannya, hanya mengingatkan, Untuk melakukan Peningkatan Inovasi dalam setiap Pelayanan .
“Dengan begitu, Daya Berharap dengan kehadiran ini, Masyarakat di Pastikan Betul – betul Mendapatkan Pelayanan Publik yang lebih Baik. Jangan lagi Kota Metro belajar ke Kabupaten atau Provinsi lain kedepannya,” ucapnya.
Wali Kota Metro, Wahdi Mengatakan, Bahwa Standar kurang lebih 7 Tahun belakangan, Mengantarkan Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah .
Dimana dari Hasil Penilaian tersebut, Kota Metro mendapat Predikat Zona Kuning, dengan Kepatuhan yaitu, 79 , 17 % dengan Peringkat Ke- 12 .
“Kita masih Perlu kembali dan Butuh Meningkatkan Kinerja yang Lebih Maksimal .
Dengan Harapan, Kedepannya Kota Metro Mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi dan Predikat Terbaik,” ujarnya.(tim).