Rapat Korodinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak

395

(Way Kanan ) – Faktualmedia.co- Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. 
 
Hal tersebut disampaikan Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H, M.M dalamsambutannya pada acara Rapat Koodinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang berlangsungdi Ruang Rapat Utama Pemkab setempat Selasa, (25/01). 
 
Turut hadir dalam acara tersebut, Forkopimda Way Kanan, Sekretaris Daerah Way Kanan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan. Ketua Forum Anak Daerah Kabupaten Way Kanan.

Adipati mengatakan, Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan pada Tahun 2022 ini, Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak, saya berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 yaitu tingkat Madya.
 
Hal ini akan terwujud dengan adanya komitmen para anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Aanak di Kabupaten Way Kanan untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator Kabupaten Layak Aanak yang ada, jelas Adipati lagi. 
 
Kepada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang lainnya, sambung Adipati, Agar dapat memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penginputan serta agar dapat menunjuk 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut, sehingga kedepan dapat teridentifikasi dan terintegrasi dengan baik serta dapat dipertanggung jawabkan secara administratif. (Romy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.