Nurhasanah Divonis Bebas di PN Jakarta Selatan

411

BANDAR LAMPUNG faktualmedia.co – Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (BPA AJBB) 1912 Nurhasanah divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni,” ujar Nurhasanah sambil mengucap syukur. Senin (24/01/2022).

Nurhasanah mengirimkan fotonya bersama para penasihat hukum dengan senyum sumringah. Ia kembali mengaku sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021 lalu.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Nurhasanah selaku BPA AJBB telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp.7 Triliun. (*)

Bagikan ini:

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.