Sidang Lanjutan Pembuktian dan Keterangan Saksi-Saksi Perkara Paidi Bin Abdul Roni Terdakwa Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

585

FAKTUAL Tulang Bawang Propinsi Lampung
Usai sidang Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Ali menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Persidangan kali ini memang ternyata menurut saksi-saksi ada pihak keluarga korban beramai-ramai mendatangi pihak rumah terdakwa, dengan tujuan permohonan maaf atas tuduhan yang selama ini terduga memperkosa saudaranya sendiri.

“Jadi menurut saksi fakta persidangan tadi bahwa benar ada keluarga korban mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan memohon maaf atas tuduhan Fitnah maka kita simpulkan tindakan pidana pemerkosaan itu tidak ada, Karena menurut saksi secara logika seseorang yang berani menuduh tetapi berani meminta maaf berarti memang kejadian permerkosaan tersebut tidak ada,” ungkap PH terdakwa Paidi bin Abdul Roni.

Lebih lanjut ia mengatakan, hari ini fakta nya menyatakan bahwa posisinya ada permohonan maaf. Terkait dakwaan jaksa tuduhan pemerkosaan Itu pukul 16.30 terdakwa pada jam itu sudah berada dirumah korban.

Namun, pada saat keterangan saksi pada pukul itu soudra terdakwa masih dirumah baru akan berangkat yasinan jadi ada jeda perbedaan waktu antara tuduhan dakwaan jaksa dengan keterangan saksi yang kita hadirkan pada hari ini tiga saksi 

“Menurut keterangan saksi pada pukul 16.30 soudara terdakwa berangkat memang benar diakui saksi ia berangkat yasinan namun tidak jadi ia pulang, tetapi dalam dakwaan proses pemerkosaan berlangsung selama satu jam. Jadi disini knpa kita ungkap siapa sih sebenarnya pelaku tersebut apakah pak Paidi atau Paidi lain karena menurut keterangan saksi bahwa Pak Paidi hanya berjalan sebentar kemudian pulang, dan lebih tidak masuk akal lagi jarak tempuh terdakwa untuk kerumah korban memakan waktu setengah jam ke rumah korban saja,” jelasnya.

Maka dari itu kita simpulkan terdakwa tidak melakukan pemerkosaan, tetapi kita akan lihat perkembangan persidangan selanjutnya.(Muh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.