Faktualmedia.co
Bengkulu, Faktual- Gubernur Bengkulu DR. Rohidin Mersyah membolehkan para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu membawak mobil dinas untuk mudik lebaran 1443 Hijriah ke kampung halaman mereka.
Namun demikian, kata gubernur, mobnas boleh dibawa mudik lebaran hanya untuk di wilayah Provinsi Bengkulu. Dengan kata lain, mobnas yang dipakai para pejabat ASN tersebut tidak diizinkan untuk mudik lebaran diluar Provinsi Bengkulu. ” Modnas yang dipakai oleh ASN tersebut biaya oprasional ditanggung sendiri termasuk biaya perbaikan jika kendaraan yang dibawak terjadi kerusakan saat dipakai mudik”, ujar Gubernur Rohidin di Bengkulu, Selasa 20 Afril 2022.
Menurut gubernur, adapun kebijakan untuk mengizinkan penggunaan mobnas untuk mudik, dikarenakan sebagian kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat fasilitas mobnas karena meteka tidak punya kendaraan pribadi. ( yusrizal)