Pemkab Lebong Bersama Komisi I DPRD Provinsi, Bahas Terkait Perusahaan Tidak Ada Kontribusinya Ke Daerah.

319

Lebong prov bengkulu. Kamis (2/6/22) Bertempat di aula Graha bina praja. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerima kunjungan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kedatangan merkera membahas terkait persoalan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan perkebunan yang ada di kabupaten lebong.

Dalam kesempatan ini
Sekretaris Daerah (Sekda) lebong , Mustarani Abidin, mengatakan,Terkait HGU ada 3 perusahan telah habis perizinannya pada saat di Lebog.
Namun dari ketiga Perusahaan tersebut, ada 2 perusahaan tidak ada kejelasan, tidak beraktivitas, dan 1 perusahan yakni PT. Indo Arabika di mangku rajo di ketahui masih beraktivitas.

“Ada 3 Perusahaan telah habis masa perizinannya, namun dari 3 perusahaan tersebut ada 2 Perusahaan yang belum ada kejelasan, karena hingga saat ini tidak terlihat beraktivitas lagi, seperti dulu.
Sedangkan satu Perusahaan lagi masih beraktivitas, bahkan kantornya pun masih ada dan beroprasi,” ujar Sekda Mustarani.

Sekda juga menjelaskan, bahwa PT Indo Arabika habis HGU nya pada bulan Januari 2020 lalu.
Atas dasar itulah pemerintah daerah (Pemkab) Lebong mengundang pihak perusahaan untuk duduk bersama agar semua bisa transprans dan terbuka.

Karena selama ini kontribusi untuk daerah dan masyarakat terbilang tidak ada, Paling-paling PBB saja itupun masuk ke Kas Rejang Lebong.
Kebetulan ada roadshow dari Komisi I DPRD Provinsi, maka sekaligus pihak kami sampaikan terkait masalah tersebut jelas sekda Mustarani.

Menyikapi hal ini Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler, menuturkan, tujuan perusahaan investor masuk guna menambah pendapatan daerah dan mensejahterakan masyarakat khususnya di sekitaran perusahan tersebut.

“Semua pelapasan Hak Guna Usaha harus disajikan secara detail, agar bisa dipetakan dan diperuntukan untuk apa. Misalnya untuk menunjang kemajuan di beberapa sektor di antaranya, pendidikan, kesehatan, di bidang serapan tenaga kerja, hingga mengurangi penganguran di masyarakat setempat.

“Jika tidak dibahas secara transprans maka dikhawatirkan
Akan menimbulkan potensi komplik, maka dari itu kami harapkan hal ini jangan sampai terjadi. Sekali lagi kami sarankan, izin perusahaan tersebut tidak usah di perpanjang, pelepasan HGU itu di Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),

Hingga kedepan peruntukan semuanya untuk masyarakat. Apalagi hasil pertemuan tadi, saya dengar pembinaan dan kontribusi untuk masyarakat tidak ada,” tutup Dempo exler.(Hs)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.