Faktualmedia.co
BBPOM Bandarlampung Lakukan Bimbingan Teknis Kader Keamanan Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah Tahun 2022 di Kabupaten Pringsewu.
PRINGSEWU, FAKTUAL -Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandarlampung lakukan bimbingan teknis kader keamanan pangan jajanan anak usia sekolah tahun 2022 di Kabupaten Pringsewu.
Diikuti 36 peserta merupakan Kepala Sekolah, Guru, Komite atau penjaga kantin dari 12 perwakilan Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Pringsewu, berlangsung sehari
Di Hotel Urban Pringsewu, Senin (20/6/2022).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu Budi Heriyanto. Dihadiri Sri Wulan Mega Kabid Infokom dari BBPOM di Bandarlampung dan pihak Dinas Kesehatan dan Bappeda Pringsewu.
Kabid Infokom pada BBPOM Sri Wulan Mega mewakili Kepala BBPOM di Bandarlampung menjelaskan, para peserta bimtek mendapat materi ilmu dari pihak BBPOM di Bandarlampung seperti kebijakan keamanan pangan jajanan anak sekolah, kunci mengolah pangan aman, nutrisi seimbang untuk SDM unggul.
Juga materi tip mencegah Covid-19, peran kader keamanan pangan sekolah dalam intervensi keamanan PJAS. “Bahkan peserta sebelumnya melakukan pre tes dan pengisian kuesioner pengetahuan sikap dan perilaku calon kader pangan sekolah sebelum intervensi,”jelasnya
Sri Wulan Mega menuturkan, agend
Bimtek di Wilayah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh warga sekolah dan masyarakat tentang keamanan pangan.
Yakni penyebaran informasi keamanan pangan melalui pertemuan keamanan pangan jajanan anak sekolah bagi pedagang/petugas kantin sekolah “Diharapkan melalui bimtek dapat meningkatkan perilaku dan kebiasaan seluruh komunitas sekolah untuk terbiasa berperilaku hidup bersih dan sehat,”harapnya.
Dia menambahkan, makanan jajanan anak sekolah merupakan contoh dimana sekolah memiliki peran penting dalam pencapaian kesehatan masyarakat, terutama kesehatan siswa sekolah.
Peran penting ini telah di akui dan didorong oleh WHO pada tahun 2008 melalui pencanangan konsep sekolah sehat atau sekolah yang mempromosikan kesehatan.
“Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 79 tentang kesehatan sekolah,”imbuh Wulan Mega.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu Budi Heriyanto mengharapkan, seluruh peserta bisa mengikuti kegiatan tersebut sampai selesai sehingga memperoleh pemahaman yang komprehensif tengah keamanan makanan jajanan yang ada di lingkungan sekolah sehingga siswa-siswi tetap terjaga kesehatannya
“Pengetahuan ilmu yang telah diperoleh, agar ditularkan ke pihak sekolah baik ke guru pendamping, komite juga para penjaga kantin sekolah serta pelaku usaha,”pintanya.
Menurutnya, sekolah merupakan institusi yang dapat menciptakan pembelajaran pertumbuhan dan perkembangan harmonis peserta didik untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Budi Heriyanto menambahkan, makanan jajanan anak sekolah mempunyai peran penting dalam memberikan asupan energi dan gizi bagi peserta didik sekolah. Namun keamanan makanan jajanan anak sekolah masih perlu menjadi perhatian kita semua, karena masih sekitar 40-44 persen makanan jajanan anak sekolah tidak memenuhi syarat kesehatan.
Guna mewujudkan makanan jajanan anak sekolah yang aman, bermutu dan bergizi diperlukan upaya pembinaan kepada penyedia dan pedagang makanan jajanan. Upaya ini bersifat lintas sektor dan program, melibatkan pihak swasta dan masyarakat mengingat luasnya cakupan.
“Untuk itu diperlukan kesamaan pemahaman, keterpaduan komitmen dan kesatuan langkah agar pembinaan makanan jajanan anak sekolah dapat memperoleh hasil yang optimal,”imbuh Budi.( Pri )