Faktualmedia.co
KENDAL- Upaya Polres Kendal membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi terus dilakukan. Kali ini penimbun solar bersubsidi dibongkar jajaran Polsek Weleri. Jum’at (02/09/2022).
Diduga solar bersubsidi ini akan dijual ke industri di wilayah weleri. Kasus ini diungkap setelah ada informasi penimbunan yang dilakukan Kukuh Setiono warga Pagergunung Kecamatan Pageruyung Kendal.
“Kita mendapatkan informasi bahwa adanya orang sedang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Dari penyelidikan petugas menemukan adanya orang yang sedang mengisi dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Penyangkringan Weleri dan bolak balik mengisi solar,” jelas Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam
Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap sopir truk Colt Diesel Nopol R-1351-PE, Kukuh Setiono dan yang bersangkutan mengakui mengisi tangki dump truk tersebut secara full kemudian dibawa ke rumah Joko Ardianto untuk dipindahkan ke dalam jerigen.
Kendal AKBP Jamal Alam akan bertindak tegas dan tidak main-main dengan kasus ini, serta memastikan bahan bakar bersubsidi disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
Pelaku penimbunan BBM Bersubsidi ini akan diancam dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Suratmi Tri Martanti